Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar, Demokrat Nilai Pemerintah Langgar 3 UU

Kompas.com - 18/06/2018, 20:07 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai, pemerintah telah melanggar UU karena telah melantik Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

“Ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah, karena pemerintah bisa diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang,” ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Pemerintah setidaknya melanggar tiga Undang-undang yakni, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Gerindra: Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Rusak Kredibilitas Pemerintah

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga Undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu “skandal besar” dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara,” kata Didik.

Didik mengatakan, setiap kebijakan dan keputusan pemerintah harus berlandaskan konstitusi yang berlaku.

Dengan tetap melantik Komjen Iriawan, pemerintah tidak mendengarkan suara rakyat dan telah melawan kehendak rakyat.

Baca juga: Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Jabar, Ini Langkah Pertama M Iriawan

Didik juga mengatakan, pelantikan tersebut bukan hanya diindikasikan adanya perlawanan terhadap kehendak rakyat akan tetapi bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan pemerintah.

Apalagi, lanjut dia, saat ini bangsa Indonesia sedang menjalankan proses demokrasi Pilkada 2018 dan menjelang Pemilu 2019.

“Tentu ini akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi. Pelanggaran UU jelas-jelas akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat,” ucap dia.

Baca juga: M Iriawan: Kalau Saya Tidak Netral, Sayang Karier Saya

Di sisi lain, Didik mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan keberpihakan kepada rakyat.

“Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat. Kita harus mengingatkan, bahkan mengkoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius,” kata Didik.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Iriawan Tetap Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Mendagri Siap Bertanggung Jawab pada Presiden

Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Sebelumnya, wacana pelantikan Iriawan sudah muncul sejak Januari 2018 dan langsung menimbulkan kontroversi publik.

Baca juga: Fadli Zon: Mengapa Pemerintah Ngotot Lantik Iriawan Jadi Pjs Gubernur Jabar?

Pada 20 Februari 2018, pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengurungkan wacana tersebut.

Kompas TV Pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com