JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai, pemerintah telah melanggar UU karena telah melantik Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
“Ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah, karena pemerintah bisa diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang,” ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Pemerintah setidaknya melanggar tiga Undang-undang yakni, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Gerindra: Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Rusak Kredibilitas Pemerintah
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga Undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu “skandal besar” dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara,” kata Didik.
Didik mengatakan, setiap kebijakan dan keputusan pemerintah harus berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Dengan tetap melantik Komjen Iriawan, pemerintah tidak mendengarkan suara rakyat dan telah melawan kehendak rakyat.
Baca juga: Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Jabar, Ini Langkah Pertama M Iriawan
Didik juga mengatakan, pelantikan tersebut bukan hanya diindikasikan adanya perlawanan terhadap kehendak rakyat akan tetapi bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan pemerintah.
Apalagi, lanjut dia, saat ini bangsa Indonesia sedang menjalankan proses demokrasi Pilkada 2018 dan menjelang Pemilu 2019.
“Tentu ini akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi. Pelanggaran UU jelas-jelas akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat,” ucap dia.
Baca juga: M Iriawan: Kalau Saya Tidak Netral, Sayang Karier Saya
Di sisi lain, Didik mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan keberpihakan kepada rakyat.
“Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat. Kita harus mengingatkan, bahkan mengkoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius,” kata Didik.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Iriawan Tetap Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Mendagri Siap Bertanggung Jawab pada Presiden
Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.
"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Sebelumnya, wacana pelantikan Iriawan sudah muncul sejak Januari 2018 dan langsung menimbulkan kontroversi publik.
Baca juga: Fadli Zon: Mengapa Pemerintah Ngotot Lantik Iriawan Jadi Pjs Gubernur Jabar?
Pada 20 Februari 2018, pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengurungkan wacana tersebut.