Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Imbau Pemberian Zakat Tak Ditunggangi Politik Praktis

Kompas.com - 12/06/2018, 17:46 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengimbau agar pemberian zakat tak digunakan sebagai ajang kegiatan politik praktis, misalnya untuk Pilkada serentak 2018.

Meski menurut Maruf, pengawasan hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Zakat itu jangan dikaitkan soal Pilkada. Itu dikatakan masuk pilkada atau enggak itu (ranah) Bawaslu," ujar Maruf di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Baca juga: MUI Dukung Imbauan Kemenag soal Pembagian Zakat Tak Dilakukan Secara Massal

Karenanya, Maruf mengingatkan, jangan sampai pemberian zakat disertai bahan kampanye seperti stiker dan lain sebagainya.

"Jangan sampai disematkan stiker dan lainnya yang berbau politis, jangan. Saya kira itu," ujar Rais Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama tersebut.

Adapun diketahui pemungutan suara Pilkada serentak mendatang akan dilangsungkan pada Rabu, 27 Juni 2018.

Baca juga: Kemenag Imbau Masyarakat Ubah Kebiasaan Pembagian Zakat Secara Massal

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berlaga di Pilkada serentak 2018 tidak menggunakan momentum Lebaran untuk melakukan politik uang.

"Kami harapkan, bagi pasangan calon-pasangan calon itu tidak usah mengkamuflase politik uang pilkada dalam bentuk tunjangan hari raya (THR)," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Menurut Pramono, pembagian THR tak perlu diberi embel-embel stiker, kartu nama untuk ajang kampanye. Karenanya, Pramono berharap kesucian hari raya Idul Fitri 1439 H tidak dinodai dengan aksi politik uang.

Baca juga: Zakat Digital Makin Diminati

Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018 untuk mengawasi kecurangan saat masa Lebaran.

"Jajaran pengawas sudah kami perintahkan untuk berbagi waktu dan tugas berkenaan dengan pengawasan di masa Lebaran menjelang Pilkada," kata Afifuddin dihubungi, Senin (11/6/2018).

Afifuddin berharap pengawasan yang dilakukan jajarannya tersebut dapat mencegah terjadinya kecurangan seperti politik uang bermodus pemberian tunjangan hari raya (THR) pada saat Lebaran.

Baca juga: Bawaslu Ikut Awasi Penyaluran Zakat Jelang Pilkada Serentak 2018

Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan jelang hari pencoblosan. 

Kompas TV Sesuai aturan, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 =persen dari penghasilan yang berarti kewajiban jumlah pembayaran zakat setiap orang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com