JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu memastikan akan mengawasi penyaluran zakat menjelang Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah.
Hal ini menyusul adanya nota kesepahaman antara Bawaslu dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk mencegah dimanfaatkannya penyaluran zakat untuk kepentingan calon kepala daerah.
"Ini untuk menjaga (zakat) agar tidak tercederai oleh potensi pelanggaran pilkada dan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Ia meminta agar para petugas amil zakat untuk menjaga netralitas sebagaimana diatur di dalam kode etik Baznas. Hal ini penting agar zakat yang merupakan uang masyarakat, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Baca juga: Ketua Baznas Khawatirkan "Politik Zakat" Marak Jelang Pemilu
Abhan menilai, uang zakat yang dikelola oleh Baznas mencapai Rp 7 triliun - Rp 8 triliun pada tahun ini. Angka itu, menurutnya, besar dan penyalurannya harus bebas kepentingan politik.
"MoU dengan Baznas sangat penting agar Baznas dalam melaksanakan tugas selaku amil zakat bisa netral tanpa kepentingan politik praktis, apalagi bahwa tahapan pilkada saat ini ada di saat bulan Ramadhan sampai Idul Fitri," kata dia.
Abhan memastikan, Bawaslu akan menindak pihak-pihak yang memanfaatkan penyaluran zakat untuk kepentingan pilkada dengan ancaman pelanggaran pemilu.
Baca juga: Cegah "Politik Zakat", Baznas Gandeng Bawaslu
Sebelumnya, Baznas mengakui ada jajarannya yang ikut masuk ke dalam ranah politik praktis pilkada di daerah. Kasus ini dikhawatirkan akan kian banyak jelang Pileg dan Pilpres 2019.
"Pada 2019, ada pemilihan DPR, DPRD, DPD, dan Pilpres. Kasus seperti itu diperkirakan akan semakin banyak," ujar Ketua Baznas Bambang Sudibyo.
Bambang menegaskan, Baznas melarang anggotanya terlibat di dalam politik praktis. Sebab, hal ini untuk mencegah adanya campur tangan kepentingan politik terhadap penyaluran zakat.