JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama mengimbau agar kebiasaan membagikan zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Hal itu diungkapkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/6/2018).
"Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat," kata Fuad.
Alasannya, kata Fuad, setiap bulan Ramadhan, masih dijumpai pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak.
Ribuan warga miskin tersebut pun rela antri dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat. Bahkan, orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak harus terhimpit di tengah kerumunan penerima zakat.
Baca juga: Zakat Digital Makin Diminati
"Kalau toh karena pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat (muzaki) ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka. Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antri dan berdesakan untuk menerima zakat," terang dia.
Menurut Fuad, cara pembagian zakat seperti itu di samping berisiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin.
Oleh karena itu, Fuad mengajak agar publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.
"Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat," tutur dia.
Baca juga: Bawaslu Ikut Awasi Penyaluran Zakat Jelang Pilkada Serentak 2018
Fuad juga menganggap, pembagian zakat secara massal dalam jumlah berapapun tidak menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Malah, kata Fuad, sebaliknya hal itu cenderung menambah orang yang merasa miskin lantaran dipancing dengan adanya pembagian zakat secara massal.
"Kita tidak seharusnya menyuburkan mental miskin dan menadahkan tangan secara terbuka di tengah masyarakat," kata dia.
Fuad pun mengimbau, pemberian zakat bisa dilakukan melalui organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca juga: Cegah Politik Zakat, Baznas Gandeng Bawaslu
Adapun, Baznas memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
"Dana zakat yang disalurkan bukan hanya berupa bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok warga miskin dan penyediaan berbagai sarana/prasarana keagamaan, bantuan kepada warga korban bencana," kata dia.
"Lebih dari itu, dana zakat juga diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan formal, fasilitas pengobatan, pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.