JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah tidak wajib berkonsultasi ke DPR terkait penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan TNI dalam mengatasi persoalan terorisme.
Menurut Andreas, sesuai peraturan perundang-undangan, penerbitan perpres merupakan kewenangan pemerintah.
"Perpres itu wilayah pemerintah. Kalau misal pemerintah itu melakukan konsultasi itu juga bagus. Tapi juga bukan hal yang harus karena Perpres itu kan wilayah pemerintah," ujar Andreas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Mengikat, Konsultasi ke DPR Terkait Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Andreas menilai bahwa ketentuan mengikat sebaiknya diterapkan dalam evaluasi oleh DPR terkait implementasi dari perpres tersebut.
Yang terpenting, kata Andreas, DPR tetap memiliki fungsi pengawasan agar substansi perpres dan penerapannya tidak keluar dari koridor Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dan Undang-Undang TNI.
"Yang penting tidak keluar dari koridor UU yang sudah dibuat dan itu adalah fungsi pengawasan. Kalau misal ada yang keluar dari situ ya DPR tinggal menyampaikan itu," kata Andreas.
Baca juga: Susun Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
Sebelumnya, draf revisi UU Antiterorisme yang baru disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Jumat, (25/5/2018) lalu, mengatur pelibatan TNI mengatasi terorisme.
Pelibatan TNI tersebut merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) sesuai tugas pokok dan fungsi TNI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden (perpres).
Anggota Pansus revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani menegaskan bahwa ketentuan konsultasi bersama DPR terkait penyusunan perpes terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme bersifat mengikat.
Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Penyusunan Perpres Keterlibatan TNI Atasi Terorisme
"Menurut saya mengikat karena kalau Perpresnya tidak disetujui DPR masih berlaku ketentuan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI jo. UU Pertahanan Negara," ujar Arsul saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).
Menurut Arsul, penyusunan isi perpres pelibatan TNI memang menjadi ranah pemerintah. Namun, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan subtansi perpres tersebut tidak keluar dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sementara, sesuai UU TNI, pengerahan kekuatan militer untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP) harus berdasarkan keputusan politik negara atau antara presiden dan DPR.
Baca juga: UU Antiterorisme Sah, PDI-P Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres
Selain itu, lanjut Arsul, tujuan dari konsultasi tersebut agar presiden tidak perlu meminta persetujuan DPR tiap kali akan melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme.
"Keputusan politik negara oleh Presiden untuk melibatkan TNI itu harus dikonsultasikan dengan DPR, baik sebelumnya atau dalam jangka waktu tiga hari setelah pelibatan," tuturnya.
Arsul mengatakan, UU Antiterorisme bisa dikatakan telah membuat norma khusus di mana penerbitan perpres harus dikonsultasikan bersama DPR.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Ini Isinya...
Meski demikian, kata Arsul, ketentuan konsultasi bukanlah hal yang baru. Ia mencontohkan ketentuan dalam UU Pemilu yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR terkait pembuatan Peraturan KPU (PKPU).
"UU Antiterorisme baru ini boleh dikatakan melahirkan norma khusus di mana ada Perpres dikonsultasikan. Tapi sebetulnya bukan hal baru karena di UU Pemilu KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR," ucapnya.