Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Masyarakat Diminta Kawal Penyusunan Perpres Keterlibatan TNI Atasi Terorisme

Kompas.com - 26/05/2018, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang (UU) Antiterorisme. Ini merupakan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua Setara Institute Hendardi menyebut, dengan disahkannya UU Antiterorisme, maka tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk merasa kesulitan dalam mendeteksi potensi-potensi terorisme.

Namun demikian, masih ada agenda yang tersisa, yakni memastikan adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait keterlibatan TNI.

"Masyarakat sipil, akademisi, dan lain-lain harus memberikan perhatian terhadap penyusunan Perpres tersebut," kata Hendardi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Baca juga: Setara Institute: UU Antiterorisme Bukan Satu-Satunya Obat Mujarab Terorisme

Hendardi menyatakan, di dalam praktiknya, seringkali Perpres disusun melampaui norma yang ada di dalam undang-undang.

Selain itu, Hendardi juga menyoroti pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto soal TNI yang bisa melakukan operasi sendiri, mulai dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

"Padahal jelas di dalam undang-undang tersebut, leading sector pemberantasan terorisme adalah BNPT yang beroperasi di dalam kerangka sistem peradilan pidana," ujar Hendardi.

Di dalam UU Antiterorisme, imbuh dia, Polri adalah agen penegak hukum. Sementara itu, TNI menjalankan peran perbantuan.

"Jika perluasan kewenangan terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan (UU Antiterorisme) ini bukan jadi landasan kerja yang lebih efektif, tapi bisa jadi justru mengundang tarik-menarik kewenangan antar institusi kewenangan," tegas Hendardi.

Baca juga: Pemberantasan Terorisme Tak Perlu Dikotak-kotakkan Hanya untuk TNI dan Polri

Seperti diketahui pasal 43 I dalam UU Antiterorisme mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dalam mengatasi aksi terorisme, dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi TNI. Ketentuan lebih lanjut terkait pelibatan TNI ini bakal diatur dengan Perpres.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung Ini Capai Rp 51,2 M

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung Ini Capai Rp 51,2 M

Nasional
Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Nasional
Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, Siapa Saja Figur yang Berpotensi Jadi Cawapres Anies?

Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, Siapa Saja Figur yang Berpotensi Jadi Cawapres Anies?

Nasional
Ketika Kepala dan Wakil Merasa Saling 'Di-ghosting'

Ketika Kepala dan Wakil Merasa Saling "Di-ghosting"

Nasional
Kisah Bung Karno Perintahkan Indonesia Tolak Lawan Israel Demi Palestina

Kisah Bung Karno Perintahkan Indonesia Tolak Lawan Israel Demi Palestina

Nasional
[POPULER NASIONAL] Polisi Buka Pintu Penjara Ayah Peluk Anak | Komnas HAM Minta Amnesty untuk Budi Pego

[POPULER NASIONAL] Polisi Buka Pintu Penjara Ayah Peluk Anak | Komnas HAM Minta Amnesty untuk Budi Pego

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke