Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RUU Antiterorisme, Ketua Pansus Sebut Tak Tertekan Wacana Perppu

Kompas.com - 25/05/2018, 08:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Antiterorisme Muhammad Syafi'i membantah adanya tekanan dalam pembahasan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu.

Bahkan, kata Syafi'i, wacana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme tak memengaruhi pembahasan.

"Sama sekali enggak ada tekanan. Saya kan dari awal sudah menyatakan bahwa undang-undang ini sudah selesai 99,9 persen. Tinggal soal definisi. Bahkan kalau definisi cepat diambil keputusan, 24 April sudah paripurna," kata Syafi'i usai memimpin Rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Syafi'i menambahkan, awalnya memang ada perbedaan dari sejumlah fraksi terkait definisi terorisme. Namun, pada akhirnya mereka bisa menyepakati definisi yang sama.

Baca juga: Beberapa Ketentuan Draf RUU Antiterorisme yang Jadi Sorotan PP Muhammadiyah

Kesepakatan tersebut, lanjut Syafi'i, dicapai karena masing-masing fraksi mengedepankan persatuan dalam pemberantasan terorisme.

"Sebenarnya dari awal kami membangun spirit bahwa kami ini tidak dalam faksi yang berbeda. Meskipun kami berasal dari fraksi yang tidak sama tapi kepentingan kami sama, membela kepentingan bangsa dan negara," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, kesepakatan definisi terorisme dicapai oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dalam pandangan mini fraksi pada Rapat Pansus RUU Antiterorisme.

Dalam pandangannya semua fraksi memilih opsi kedua terkait definisi terorisme.

Dalam opsi kedua, terorisme diartikan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca juga: Dahnil: RUU Antiterorisme Seperti Menyeret ke Orde Baru...

Bahkan, PDI-P dan PKB yang awalnya memilih opsi pertama tanpa mencantumkan frasa motif politik dan ideologi pada akhirnya memilih opsi kedua tersebut.

"Definisi memang tidak kami sampaikan. Keputusan definisi fraksi kami mempertimbangkan upaya terpadu dan sistemik dan berdampak masif. Kami mengambil alternatif dua," kata anggota Pansus dari Fraksi PDI-P Risa Mariska dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Hal senada disampaikan anggota Pansus dari Fraksi PKB Muhammad Toha. Ia mengatakan awalnya Fraksi PKB cenderung memilih opsi pertama. Namun, sebagai bentuk musyawarah dan mufakat, ia mengatakan PKB memilih opsi kedua.

"Karena hari ini berdasarkan musyawarah mufakat, lebih banyak di alternatif dua. Meskipun kami tetap berpandangan di alternatif satu tapi sebagai wujud musyawarah mufakat maka kami pun akhirnya di alternatif dua," ucap Toha.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com