Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Komaruddin Hidayat soal HAM dalam Upaya Penanggulangan Terorisme

Kompas.com - 24/05/2018, 00:04 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penolakan dilibatkannya TNI dalam upaya penanggulangan terorisme karena alasan hak asasi manusia (HAM) bisa jadi disebabkan oleh stigma negatif militer di masa lalu.

Kendati demikian, menurut Cendekiawan Muslim Komaruddin Hidayat, hal tersebut bisa ditepis mengingat saat ini aksi terorisme sudah memakan banyak korban sehingga membuat ketentraman hidup masyarakat terusik.

Baca juga: SBY: Serangan Teroris Nyata, Saya Tak Latah Berkata Ini Pengalihan Isu

Sehingga, cara pandang perlindungan HAM saat ini dalam upaya penanggulangan terorisme adalah dengan mengutamakan hak ketentraman hidup masyarakat.

“Jadi siapa yang paling utama? Kan masyarakat. Kalau hak tentram itu tidak dilindungi, ya itu melanggar HAM. Artinya kekuatan apapun yang merusak ketentraman ya boleh ditindak,” kata Komaruddin di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu juga mengatakan, tugas dari negara adalah melindungi masyarakat bukan melindungi kepentingan pribadi.

Baca juga: Mendagri Sebar Surat Edaran ke Daerah untuk Antisipasi Serangan Teroris

“(Jika) Pribadi ini ternyata diindikasi kuat menggangu ketentraman masyarakat ya pribadi ini harus diamputasi,” lanjut Komaruddin.

Sebelumnya, pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menyatakan, pendekatan keamanan saja tidak boleh dan tidak cukup sebagai pertimbangan dalam revisi UU Antiterorisme.

Menurut Miko, dalam RUU Antiterorisme perlu juga pendekatan hak asasi manusia (HAM).

"Perlu dilengkapi dengan pendekatan akuntabilitas dan HAM. Dengan demikian, penanggulangan terorisme dapat dilakukan secara tepat dan efektif," kata Miko dalam pernyataannya, Senin (21/5/2018).

Baca juga: Komnas HAM: Pelibatan Koopsusgab TNI Berantas Terorisme Berpotensi Keblabasan

Miko mengatakan, pendapat untuk mengesampingkan HAM dalam RUU Antiterorisme sama sekali tidak tepat. Justru, legitimasi penindakan terorisme adalah pemenuhan HAM kepada warga negara, yaitu hak atas rasa aman.

Di samping itu, penyebab tunggal dalam terorisme harus disingkirkan, termasuk apabila penyebabnya adalah regulasi.

Saat ini, Indonesia telah memiliki perangkat hukum antiterorisme berupa KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme.

"Bukan berarti revisi UU Antiterorisme tidak perlu dilakukan sepanjang dilaksanakan secara cermat dan mempertimbangkan semua situasi secara objektif," ucap Miko.

Kompas TV Komando Operasi Khusus Gabungan adalah gagasan menyikap maraknya aksi teror.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com