Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Perintangan E-KTP, Sugiharto Diperiksa di Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 11/05/2018, 19:06 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memastikan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto tidak hadir ke gedung KPK sebagai saksi.

Sedianya Sugiharto hari ini dimintai keterangan terkait kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus E-KTP.

“Saksi tidak hadir ke KPK dan diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Baca juga: Di Tangan Artidjo, Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Febri menjelaskan bahwa penyidik KPK mengklarifikasi kepada Sugiharto soal informasi permintaan tersangka Markus Nari, untuk tidak menyebut nama dia dalam proses persidangan.

“Jadi penyidik mengklarifikasi dan memastikan kembali waktu peristiwa itu terjadi kapan,” katanya.

Menurut Febri, proses penyidikan sudah hampir selesai tinggal menunggu proses penyidikan untuk perkara pokok.

Lebih lanjut, kata Febri, ada kemungkinan penyidikan perkara kasus korupsi E-KTP dengan kasus merintangi proses penyidikan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus E-KTP akan digabung.

“Jadi ada kemungkinan untuk digabung, dengan pertimbangan efektifitas dan efesiensi sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga: Vonis Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun, Ini Tanggapan KPK

Sebelumnya, Markus Nari yang merupakan anggota DPR diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Sementara itu, nama Zulhendri muncul dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Pengacara Elza Syarief yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa ia mendapat informasi Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Rudi diduga memengaruhi agar para saksi mencabut keterangan.

Menurut Elza, informasi tersebut diperolehnya saat mendengar percakapan pengacara Farhat Abbas dengan seseorang melalui telepon. Saat itu, menurut Elza, lawan bicara Farhat adalah seorang kader Partai Golkar yang dipanggil dengan nama Zulhendri.

Kompas TV Sugiharto diperiksa untuk tersangka pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com