Sedianya Sugiharto hari ini dimintai keterangan terkait kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus E-KTP.
“Saksi tidak hadir ke KPK dan diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Febri menjelaskan bahwa penyidik KPK mengklarifikasi kepada Sugiharto soal informasi permintaan tersangka Markus Nari, untuk tidak menyebut nama dia dalam proses persidangan.
“Jadi penyidik mengklarifikasi dan memastikan kembali waktu peristiwa itu terjadi kapan,” katanya.
Menurut Febri, proses penyidikan sudah hampir selesai tinggal menunggu proses penyidikan untuk perkara pokok.
Lebih lanjut, kata Febri, ada kemungkinan penyidikan perkara kasus korupsi E-KTP dengan kasus merintangi proses penyidikan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus E-KTP akan digabung.
“Jadi ada kemungkinan untuk digabung, dengan pertimbangan efektifitas dan efesiensi sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Markus Nari yang merupakan anggota DPR diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.
Sementara itu, nama Zulhendri muncul dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.
Pengacara Elza Syarief yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa ia mendapat informasi Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Rudi diduga memengaruhi agar para saksi mencabut keterangan.
Menurut Elza, informasi tersebut diperolehnya saat mendengar percakapan pengacara Farhat Abbas dengan seseorang melalui telepon. Saat itu, menurut Elza, lawan bicara Farhat adalah seorang kader Partai Golkar yang dipanggil dengan nama Zulhendri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/11/19064741/terkait-kasus-perintangan-e-ktp-sugiharto-diperiksa-di-lapas-sukamiskin