Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Lagi Berwenang Awasi TKA sejak Muncul Aturan Baru soal Keimigrasian

Kompas.com - 27/04/2018, 08:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dulu Badan Intelijen dan Keamanan Polri memiliki kewenangan pengawasan orang asing.

Jadi, setiap pergerakan orang asing harus melapor ke polisi. Petugas khusus bernama Satuan Pengawas Orang Asing ditempatkan di Polda-Polda.

Namun, kewenangan tersebut diambil alih Direktorat Jenderal Imigrasi dengan terbitnya Undang-undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Semua diambil alih imigrasi. Polri hanya melakukan pemantauan," ujar Setyo di kompleks Mabea Polri, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

(Baca juga: Menurut Ombudsman, Kebijakan Bebas Visa Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal)

Polri hanya melandaskan pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dalam memantau tenaga kerja asing.

Jika ada orang asing yang mencurigakan, diberhentikan dan ditanya identitasnya. Jika orang tersebut tak memiliki identitas, baru ditangkap untuk dimintai keterangan.

"Karena dia orang asing, kita serahkan lagi ke imigrasi. Jadi pengawasan secara langsung Polri tidak, kita hanya bantu imigrasi," kata Setyo.

Lain halnya jika orang asing tersebut melanggar hukum, seperti penculikan, narkoba, ataupun terorisme.

Hal seperti itu akan ditangani Polri dengan landasan KUHP yang menyatakan bahwa semua kejahatan yang terjadi di wilayah Indonesia diproses di Indonesia.

(Baca juga: Perpres TKA Jadi Komoditas Politik, Pemerintah Harus Jelaskan Dasarnya)

Terkait temuan Ombudsman soal kencangnya arus tenaga kerja asing, Polri mengaku tak punya datanya.

Penempatan tim pengawasan orang asing di daerah dianggapnya belum maksimal.

"Kan kita tidak ada anggarannya. Kalau polri tim pora kan tanpa anggaran," kata Setyo.

Investigasi Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja asing di Indonesia membludak dari data resmi yang dirilis pemerintah.

Selain itu, banyak TKA yang merupakan pekerja atau buruh kasar.

(Baca juga: Investigasi Ombudsman Temukan Banyak TKA jadi Buruh Kasar hingga Sopir)

Investigasi itu dilakukan pada bulan Juni-Desember 2017 di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, semakin banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia karena adanya perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2015.

"Ini persoalan kebijakan yang paling mendasar yang menyebabkan serbuan TKA ke Indonesia," kata Laode.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli mengklarifikasi aturan tenaga kerja asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com