JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai, kebijakan bebas visa yang diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 telah menjadi pintu masuk bagi tenaga kerja asing ilegal.
Hal ini disampaikan Komisioner Ombudsman Laode Ida berdasarkan hasil investigasi Ombudsman pada bulan Juni-Desember 2017 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Temuan Ombudsman di lapangan, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, tetapi justru bekerja di Indonesia secara ilegal.
Baca juga : Ombudsman: Gaji Pekerja Lokal Hanya Sepertiga Tenaga Kerja Asing
Pengawasan imigrasi di bandara juga tidak siap untuk mengantisipasi hal ini.
"Harusnya di setiap bandara harus ada deteksi awal terhadap TKA itu. Ada orang asing nih, liat paspornya, mau apa disitu. Sekarang tidak ada, bablas saja," kata Laode dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Laode mengatakan, jika pemerintah memang belum siap untuk memfilter arus wisatawan yang masuk ke Indonesia, seharusnya kebijakan bebas visa terhadap 196 negara itu tidak diberlakukan dulu.
"Perpres Nomor 21 Tahun 2016 ini menjadi kelemahan," kata Laode.
Baca juga : Wakili Gerindra, Fadli Zon Teken Usulan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM agar kebijakan bebas visa dievaluasi.
Apalagi, kata dia, kebijakan bebas visa ini juga mendatangkan kerugian negara karena turunnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Kerugian negara dari PNBP tahun 2016 saja 1,1 triliun karena bebas visa itu," kata Laode.