Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Sebut Perpres TKA untuk Permudah Industri dan Inkubasi

Kompas.com - 27/04/2018, 04:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, peraturan presiden yang mengatur tenaga kerja asing (TKA) tidak dibuat untuk memperbanyak TKA di Indonesia.

"Tenaga kerja asing ini yang ada adalah untuk kemudahan, jadi bukan berati ini digerojokin (asal dimasukkan)," kata Airlangga Hartanto dalam diskusi di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Menurut Airlangga, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu dibuat untuk mempermudah birokrasi, yang malah tidak merugikan perindustrian di Tanah Air.

Airlangga menjelaskan, dengan Perpres Nomor/2018, maka TKA dengan kemampuan dan keahlian khusus yang dibutuhkan cepat, tidak akan kesulitan untuk segera bekerja. 

(Baca juga: Menaker: Perpres TKA bukan Membebaskan Tenaga Asing Bekerja di Indonesia)

Misalnya, saat ada tenaga ahli atau expert yang dibutuhkan untuk menangani kerusakan atau maintenance, maka dia akan dapat cepat dihadirkan. Jika tidak, dikhawatirkan operasional pabrik terganggu.

"Nah sekarang dengan perpres baru, bisa kerja dengan aplikasi tinggal," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Airlangga juga mengatakan, perpres ini diharapkan dapat membantu dilakukannya proses inkubasi, terutama di bidang ekonomi digital dan kreatif. Sebab, perizinan dengan birokrasi yang rumit sering membuat kendala dalam proses inkubasi.

"Perlu namanya inkubasi expert ini, ketemu dan berdiskusi. Kalau setiap saat harus mengurus izin ini kesuwen (terlalu lama), jadi orang malas melakukan inkubasi," kata Airlangga.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum lama diteken Jokowi tersebut memang mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.

Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com