JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyarankan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan niatnya untuk menggugat Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
Selain itu, Moeldoko juga menyarankan DPR untuk tidak membentuk panitia khusus hak angket terkait terbitnya Perpres tentang Tenaga Kerja Asing.
"Saran saya, tidak perlu, lah, ke arah sana," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Moeldoko merasa pemerintah dalam berbagai kesempatan sudah memberikan penjelasan secara gamblang terkait perpres yang mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia itu.
(Baca juga: Istana: Isu Tenaga Kerja Asing Sedap Digulirkan Jelang Pilpres)
Pada intinya, perpres itu hanya mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.
Namun, kualifikasi yang harus dimiliki TKA untuk bekerja di Indonesia tetap sama.
"Ya untuk itulah kita selalu memberikan informasi tentang isi perpres itu sendiri. Tadi sudah sangat clear dijelaskan. Berikutnya kita sosialisasi ke mana-mana tentang berbagai hal yang berkaitan dengan TKA," kata Moeldoko.
Pernyataan Moeldoko ini berbeda dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi. Dia sebelumnya mempersilakan KSPI untuk menggugat Perpres TKA ke MA.
"Jika ada warga negara yang tidak setuju atau keberatan dengan langkah Presiden mengeluarkan aturan, silakan saja digugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (23/4/2018).
(Baca juga: Menaker: Perpres TKA Membuka Lapangan Kerja untuk Masyarakat Indonesia)
Johan menegaskan, Presiden Joko Widodo juga tidak akan keberatan dengan langkah yang akan ditempuh KSPI itu. Sebab, Jokowi menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh setiap warga.
"Presiden menghormati upaya hukum setiap pihak asal sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Johan.
KSPI sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan ke MA. Gugatan akan didaftarkan pada 1 Mei 2018 mendatang, bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day.
Pada hari itu juga akan digelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek. Aksi tersebut akan dibarengi dengan deklarasi capres yang didukung para buruh.