Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2018, 17:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya prihatin dengan vonis 15 tahun penjara yang diterima mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait korupsi e-KTP.

Ia menyadari vonis tersebut tak sesuai dengan harapan Novanto. Namun ia meyakini Novanto akan tabah menjalani masa hukuman.

"Tentu kami sangat prihatin atas vonis majelis hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," kata Ace melalui pesan singkat, Selasa (24/4/2018).

(Baca juga: KPK Apresiasi Vonis 15 Tahun dan Pencabutan Hak Politik Setya Novanto)

Ia menyampaikan, partainya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Novanto menyikapi vonis 15 tahun penjara tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily ketika ditemui, di kantor Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Kamis (2/11/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily ketika ditemui, di kantor Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Kamis (2/11/2017).

"Semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan penasehat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak," papar Ace.

"Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," lanjut dia.

Sebelumnya, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

(Baca juga: Ekspresi Istri Setya Novanto Menanti Putusan Hakim...)

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Kompas TV Selain vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai 7,3 juta dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com