Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Hakim Sepandangan dengan KPK soal "Justice Collaborator"

Kompas.com - 19/04/2018, 08:18 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyematan status justice collaborator yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para terdakwa yang mau bekerja sama ternyata belum tentu disetujui oleh hakim.

Dalam beberapa kasus, hakim menilai status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum tak layak diberikan kepada terdakwa.

Hal itu terjadi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hakim tinggi mengabulkan gugatan banding yang diajukan jaksa KPK.

Baca juga : Hakim Anggap Andi Narogong Pelaku Utama dan Persoalkan Status Justice Collaborator

Namun, putusan banding itu ternyata melebihi dari apa yang diharapkan KPK. Hakim justru memperberat hukuman Andi dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tinggi mempersoalkan status justice collaborator yang disematkan kepada Andi.

Menurut hakim tinggi, Andi adalah pelaku utama dalam perkara yang melibatkannya.

Peran Andi dinilai sangat dominan, baik dalam penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sampai triliunan rupiah.

Pertimbangan hakim itu secara tidak langsung mengesampingkan status justice collaborator yang diberikan KPK kepada Andi Narogong.

Baca juga : Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a membatasi syarat justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan.

Status itu tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Penolakan serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada Juni 2016 lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa KPK.

Padahal, saat itu Abdul Khoir menyandang status justice collaborator.

Keterangannya dinilai jaksa sangat signifikan untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan anggota Komisi V DPR.

KPK akhirnya mengajukan gugatan banding untuk Abdul Khoir. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah vonis terhadap Abdul Khoir dari 4 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Baca juga : ICW Nilai Setya Novanto Belum Layak Jadi Justice Collaborator

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com