Salin Artikel

MAKI Surati KPK dan Bareskrim Minta Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Century

Isinya adalah permintaan untuk menangani kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, jika dilimpahkan KPK.

"Hari ini MAKI kirim surat kepada Kabareskrim untuk bersiap menerima pelimpahan perkara korupsi Century pasca Putusan Praperadilan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat (13/4/2018).

Dalam suratnya, MAKI menyatakan, dalam amar putusan, hakim tunggal praperadilan Efendy Muchtar menyebut proses hukum kasus Century bisa dilanjutkan oleh penegak hukum lain di luar KPK.

"Dengan demikian, sudah seharusnya Bareskrim Polri mulai mempersiapkan diri untuk menerima pelimpahan," kata dia dalam surat tersebut.

Boyamin meyakini, Polri bisa menangani perkara Century jika dilimpahkan. Sebab, sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menangani perkara tindak pidana Bank Century dengan menetapkan 35 tersangka hingga masuk ke proses persidangan.

Rinciannya, yakni 20 tersangka tindak pidana perbankan dan 15 tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

MAKI sebelumnya juga menyurati KPK dan menyerahkannya langsung di Gedung KPK pada Kamis (12/4/2018). MAKI mendesak KPK segera melaksanakan putusan hakim tersebut.

"Kewajiban KPK untuk menjawab surat itu dalam jangka waktu maksimal 30 hari," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, MAKI selaku korban korupsi Bank Century menuntut keadilan semua aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan KPK untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam dakwaan Budi Mulya, terdapat nama-nama tercantum sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi.

Mereka adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.

"KPK dan semua aparat penegak hukum termasuk Bareskrim Polri harus memberikan keadilan kepada korban kejahatan korupsi, yaitu negara dan seluruh rakyat Indonesia maupun orang yang dituduh pelaku dalam bentuk membawa ke persidangan nama-nama yang disebut dalam Putusan Budi Mulya," bunyi keterangan MAKI dalam suratnya.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, proses selanjutnya tidak harus dilakukan oleh KPK.

Bisa saja kasus itu dilimpahkan ke polisi maupun kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan, sebelum keluarnya putusan praperadilan itu, KPK terus melanjutkan upaya penuntasan skandal bailout Bank Century.

Menurut Saut, pada April 2017 silam, KPK telah mengelompokkan peranan sejumlah nama tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"April tahun kemarin, kita sudah mengelompokkan 10 orang ini peranannya seperti apa. Kemudian bagaimana kelanjutannya, ya nanti akan kita bahas di tingkat pimpinan," papar Saut.

Ia berharap penuntasan kasus ini bisa berjalan dengan baik. Jika telah menemukan temuan baru, KPK berhak mengusut kasus ini secara mendalam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Boediono Tegaskan "Bailout" Century Selamatkan Indonesia dari Krisis", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/11253461/boediono-tegaskan-bailout-century-selamatkan-indonesia-dari-krisis.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/15015591/maki-surati-kpk-dan-bareskrim-minta-tindaklanjuti-putusan-praperadilan-kasus

Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke