Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Surati KPK dan Bareskrim Minta Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Century

Kompas.com - 13/04/2018, 15:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan surat kepada Bareskrim Polri terkait putusan praperadilan atas kasus Bank Century.

Isinya adalah permintaan untuk menangani kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, jika dilimpahkan KPK.

"Hari ini MAKI kirim surat kepada Kabareskrim untuk bersiap menerima pelimpahan perkara korupsi Century pasca Putusan Praperadilan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat (13/4/2018).

(Baca juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi)

Dalam suratnya, MAKI menyatakan, dalam amar putusan, hakim tunggal praperadilan Efendy Muchtar menyebut proses hukum kasus Century bisa dilanjutkan oleh penegak hukum lain di luar KPK.

"Dengan demikian, sudah seharusnya Bareskrim Polri mulai mempersiapkan diri untuk menerima pelimpahan," kata dia dalam surat tersebut.

Boyamin meyakini, Polri bisa menangani perkara Century jika dilimpahkan. Sebab, sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menangani perkara tindak pidana Bank Century dengan menetapkan 35 tersangka hingga masuk ke proses persidangan.

Rinciannya, yakni 20 tersangka tindak pidana perbankan dan 15 tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Baca juga : Praperadilan Minta KPK Tetapkan Dirinya Tersangka, Ini Kata Boediono)

MAKI sebelumnya juga menyurati KPK dan menyerahkannya langsung di Gedung KPK pada Kamis (12/4/2018). MAKI mendesak KPK segera melaksanakan putusan hakim tersebut.

"Kewajiban KPK untuk menjawab surat itu dalam jangka waktu maksimal 30 hari," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, MAKI selaku korban korupsi Bank Century menuntut keadilan semua aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan KPK untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam dakwaan Budi Mulya, terdapat nama-nama tercantum sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi.

(Baca juga : Boediono Tegaskan Bailout Century Selamatkan Indonesia dari Krisis)

Mereka adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.

"KPK dan semua aparat penegak hukum termasuk Bareskrim Polri harus memberikan keadilan kepada korban kejahatan korupsi, yaitu negara dan seluruh rakyat Indonesia maupun orang yang dituduh pelaku dalam bentuk membawa ke persidangan nama-nama yang disebut dalam Putusan Budi Mulya," bunyi keterangan MAKI dalam suratnya.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, proses selanjutnya tidak harus dilakukan oleh KPK.

Bisa saja kasus itu dilimpahkan ke polisi maupun kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca juga : Tanpa Putusan Praperadilan, KPK Tetap Usut Kasus Bank Century)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan, sebelum keluarnya putusan praperadilan itu, KPK terus melanjutkan upaya penuntasan skandal bailout Bank Century.

Menurut Saut, pada April 2017 silam, KPK telah mengelompokkan peranan sejumlah nama tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"April tahun kemarin, kita sudah mengelompokkan 10 orang ini peranannya seperti apa. Kemudian bagaimana kelanjutannya, ya nanti akan kita bahas di tingkat pimpinan," papar Saut.

Ia berharap penuntasan kasus ini bisa berjalan dengan baik. Jika telah menemukan temuan baru, KPK berhak mengusut kasus ini secara mendalam

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini!
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sebelum keluarnya putusan praperadilan itu, KPK terus melanjutkan upaya penuntasan skandal bailout Bank Century. Menurut Saut, pada April 2017 silam, KPK telah mengelompokkan peranan sejumlah nama tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "April tahun kemarin, kita sudah mengelompokkan 10 orang ini peranannya seperti apa. Kemudian bagaimana kelanjutannya, ya nanti akan kita bahas di tingkat pimpinan," papar Saut. Ia berharap penuntasan kasus ini bisa berjalan dengan baik. Jika telah menemukan temuan baru, KPK berhak mengusut kasus ini secara mendalam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Boediono Tegaskan "Bailout" Century Selamatkan Indonesia dari Krisis", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/11253461/boediono-tegaskan-bailout-century-selamatkan-indonesia-dari-krisis.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com