JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century.
Hal ini disampaikan Boediono menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut memerintahkan KPK agar menetapkan sejumlah pihak termasuk Boediono sebagai tersangka.
"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata Boediono usai mengisi orasi ilmiah di Universitas Indonesia, Jumat (13/4/2018).
Boediono pun menjelaskan bahwa kebijakan pengucuran dana talangan atau bailout Bank Century dilakukan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis global.
"Alhamdulillah kala itu, kita Indonesia bisa menghadapi krisis dengan selamat," kata Boediono, yang pernah menjabat wakil presiden periode 2009-2014.
(Baca juga: Boediono Tunjuk KPK untuk Menjelaskan tentang Pemeriksaan Dirinya)
Setelah itu, Boediono enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan wartawan. Ia langsung terus berjalan memasuki mobilnya dengan pengawalan anggota Pasukan Pengamanan Presiden dan petugas keamanan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).
Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka dinilai terlibat dalam bailout Bank Century.
(Baca juga: KPK Dinilai Tak Wajib Turuti Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)