JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Hotel Golden Season Hanny Kristianto menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebelum bersaksi, Hanny menyampaikan aduan kepada majelis hakim.
Menurut Hanny, sebelum dia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, adik kandungnya diancam oleh seseorang yang bernama Beni.
(Baca juga : Menurut Saksi, Ada Pemberian Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ayah Rita Widyasari dari KPK)
Saat ditanya oleh jaksa KPK, Beni yang dimaksud adalah suami Rita, Endri Elfran Syarif, yang sering disapa Beni.
"Beni menurut pengakuan adik saya, suaminya Ibu Rita," kata Hanny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Menurut Hanny, suami Rita mengancam agar ia tidak memberikan keterangan yang memberatkan dalam persidangan.
(Baca juga : Bupati Kukar Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi Rp 469 Miliar)
Hanny merasa keselamatan keluarganya terancam karena kasus yang melibatkan Rita.
Hakim kemudian menyarankan agar Hanny segera membuat laporan ke polisi. Selain itu, Hanny diminta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua majelis hakim juga meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan tersebut.
"Saya datang ke sini karena Allah. Saya tidak takut, malah saya akan semakin berani untuk sampaikan semuanya," kata Hanny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.