JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Noval El Farveisa, diperintahkan majelis hakim untuk ke luar ruang sidang.
Noval tidak dapat mendampingi Rita selama persidangan, karena dia akan dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Supaya kesaksiannya tidak saling berhubungan dengan saksi lain dan dapat dipertanggungjawabkan, maka saudara Noval tidak dapat duduk di kursi pengacara. Silahkan ke luar ruang sidang," ujar ketua majelis hakim Sugianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/3/2018).
(Baca juga : Saksi Akui Ada Bungkusan Berisi Uang untuk Bupati Kukar Rita Widyasari)
Awalnya, permintaan agar Noval meninggalkan ruang sidang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin.
Menurut jaksa, berdasarkan keterangan saksi lain, Noval terkait dalam salah satu penerimaan uang Rita Widyasari.
Sebelumnya, saksi Hanny Kristianto menyebut bahwa Noval menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu terkait pembelian rumah Noval oleh Rita Widyasari.
(Baca juga : Menurut Saksi, Ada Pemberian Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ayah Rita Widyasari dari KPK)
Noval sempat menolak ke luar ruang sidang. Sebab, menurut dia, ketentuan dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak melarang seorang pengacara untuk mendampingi terdakwa.
Namun, ketua majelis hakim tetap melarang Noval duduk di dalam ruang sidang. Setelah diberikan penjelasan oleh hakim, Noval akhirnya meninggalkan ruang sidang.