JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan empat tersangka kasus suap antara Pemkab kepada DPRD Lampung Tengah. Suap ini diketahui terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Empat tersangka yang diperpanjang penahanannya yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Penyidik telah melakukan perpanjangan tahan terhadap 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," kata Febri lewat pesan singkat, Rabu (7/3/2018).
Baca juga : KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Suap di Lampung Tengah
Untuk tersangka J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman, perpanjangan penahanan dilakukan Selasa (6/3/2018) untuk periode 7 Maret-15 April 2018 atau selama 40 hari ke depan.
Sedangkan Bupati Mustafa, proses perpanjangan penahanan dilakukan hari ini untuk periode 8 Maret-16 April 2018, atau 40 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Baca juga : Periksa Ketua DPRD Lampung Tengah, KPK Dalami Soal Persetujuan Pinjaman
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.