Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Pilkada Tak Bisa Diganti Saat jadi Tersangka, Hukuman untuk Parpol

Kompas.com - 17/03/2018, 14:51 WIB
Ihsanuddin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menilai calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tak perlu diganti oleh partai politik yang mencalonkannya.

Ia justru menilai hal tersebut bisa menjadi hukuman bagi partai politik agar tidak mengusung calon yang berpotensi memiliki masalah hukum.

"Kalau Anda calonkan yang tidak baik, ya tanggung risikonya," kata Arief dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Jika parpol bisa seenaknya mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, Arief khawatir hal itu justru tidak memberi pembelajaran.

Baca juga : Bawaslu Tak Setuju Penundaan Proses Hukum Peserta Pilkada

 

Parpol justru akan semakin asal-asalan dalam memilih calon yang akan diusung tanpa memperhatikan rekam jejaknya.

"Orang mau siapapun dicalonkan saja, toh nanti kalau ketangkap bisa diganti," kata Arief.

Oleh karena itu, Arief menilai aturan yang ada dalam Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU saat ini sudah tepat, dimana peserta Pilkada hanya bisa diganti apabila berhalangan tetap atau dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia tak sepakat dengan usul Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi mengubah aturan pergantian calon kepala daerah.

Baca juga : Masinton Tuding KPK Politis Baru Jerat Kepala Daerah Saat Pilkada

Arief meyakini masyarakat saat ini sudah cerdas dan tidak akan mau memilih calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi.

Namun, apabila dikhawatirkan calon kepala daerah yang sudah jadi tersangka tetap akan memenangi kontestasi, maka Arief mengusulkan perubahan aturan yang lebih tegas.

Ia mengusulkan sanksi diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kendati begitu, diskualifikasi ini hanya berlaku untuk tersangka kasus korupsi, bukan pidana umum.

Baca juga : Bawaslu-KPU Kaget Saat Wiranto Minta Penundaan Hukum Peserta Pilkada

"Maka masyarakat harus dilindungi. Kalau didiskualifikasi itu ke depan (parpol) lebih berhati-hati (mengusung calon) karena risikonya lebih besar," ujarnya.

KPK sebelumnya mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengubah aturan soal pergantian kepala daerah. Dengan begitu, parpol bisa mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Adapun usul perppu ini disampaikan KPK menanggapi imbauan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Wiranto mengimbau KPK agar menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2018. Namun, KPK menolak menjalankan imbauan itu. 

Baca juga : Blunder Yasonna dan Wiranto Dinilai Merusak Kredibilitas Jokowi

Pada Jumat (16/3/2018) kemarin, KPK mengumumkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

Kompas TV Di Pilkada 2018, Ahmad Hidayat maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara berpasangan dengan Rivai Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com