Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Peserta Pilkada, KPK Diharap Tak Timbulkan Spekulasi

Kompas.com - 16/03/2018, 18:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal penetapan tersangka calon kepala daerah tidak pada tempatnya.

Ia mengkritik KPK yang mengumbar proses hukum, namun di sisi lain meminta proses penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan tertutup agar tidak diintervensi.

"KPK sendiri berulang kali mengatakan dalam kasus tertentu proses penyidikan dan penyidikannya berjalan tertutup. Untuk apa, untuk memudahkan kerja penyidik dalam melakukan investigasi seluruh hal yang diperlukan," kata Mulfachri saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).

"Oleh sebab itu ya seyogyanya memang harusnya demikian (tertutup). Pernyataan Pak Agus justru menimbulkan spekulasi yang meluas dan tidak perlu di tengah masyarakat," kata dia.

(Baca juga: Publik Menunggu Janji KPK Umumkan Penetapan Tersangka Peserta Pilkada)

Mulfachri menambahkan, pernyataan Agus juga merugikan peserta pilkada yang namanya santer dikaitkan dengan kasus tertentu, namun tak juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, ia meminta KPK segera mengumumkan status tersangka seseorang bila memiliki bukti yang cukup. Sebab, jika baru diumumkan setelah seseorang menang pilkada hal itu sangat merugikan masyarakat.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).abba gabrillin Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Mulfachri meminta KPK segera mengumumkan tersangka calon kepala daerah bila telah memiliki cukup bukti.

"Segera saja kalau memang bahannya sudah cukup, KPK umumkan bahwa yang bersangkutan ditingkatkan jadi tersangka. Sehingga paling tidak kalau keikutsertaannya tak dibatalkan, publik tak memilih calon yang nanti setelah terpilih ditetapkan sebagai tersangka," kata politisi PAN itu.

(Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Peserta Pilkada Dilakukan agar Rakyat Tahu)

KPK sebelumnya memastikan tidak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018 dalam kasus korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Satu, tadi malam sudah (saya) tandatangani (sprindik)," ujar Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (14/3/2018).

Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut.

(Baca: Ketua KPK Sebut Sudah Tandatangani Sprindik Tersangka Peserta Pilkada)

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, sudah menetapkan 1 lagi calon kepala daerah menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com