Ia justru menilai hal tersebut bisa menjadi hukuman bagi partai politik agar tidak mengusung calon yang berpotensi memiliki masalah hukum.
"Kalau Anda calonkan yang tidak baik, ya tanggung risikonya," kata Arief dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Jika parpol bisa seenaknya mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, Arief khawatir hal itu justru tidak memberi pembelajaran.
Parpol justru akan semakin asal-asalan dalam memilih calon yang akan diusung tanpa memperhatikan rekam jejaknya.
"Orang mau siapapun dicalonkan saja, toh nanti kalau ketangkap bisa diganti," kata Arief.
Oleh karena itu, Arief menilai aturan yang ada dalam Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU saat ini sudah tepat, dimana peserta Pilkada hanya bisa diganti apabila berhalangan tetap atau dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia tak sepakat dengan usul Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi mengubah aturan pergantian calon kepala daerah.
Arief meyakini masyarakat saat ini sudah cerdas dan tidak akan mau memilih calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi.
Namun, apabila dikhawatirkan calon kepala daerah yang sudah jadi tersangka tetap akan memenangi kontestasi, maka Arief mengusulkan perubahan aturan yang lebih tegas.
Ia mengusulkan sanksi diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kendati begitu, diskualifikasi ini hanya berlaku untuk tersangka kasus korupsi, bukan pidana umum.
"Maka masyarakat harus dilindungi. Kalau didiskualifikasi itu ke depan (parpol) lebih berhati-hati (mengusung calon) karena risikonya lebih besar," ujarnya.
KPK sebelumnya mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengubah aturan soal pergantian kepala daerah. Dengan begitu, parpol bisa mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Adapun usul perppu ini disampaikan KPK menanggapi imbauan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Wiranto mengimbau KPK agar menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2018. Namun, KPK menolak menjalankan imbauan itu.
Pada Jumat (16/3/2018) kemarin, KPK mengumumkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/17/14515191/peserta-pilkada-tak-bisa-diganti-saat-jadi-tersangka-hukuman-untuk-parpol