JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo segera mengumumkan penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018.
Pasalnya, pada Senin (12/3/2018) lalu, Agus mengatakan pihaknya akan memberikan pengumuman siapa saja peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka pada pekan ini.
"Tentu kami minta Ketua KPK segera membuktikan pernyataannya itu. Masyarakat tentu menunggu KPK membuktikan kata-kata ketua KPK. Apalagi ada istilahnya itu kan Jumat Keramat. Nah, hari ini lah waktunya bagi KPK," ujar Merah saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).
(Baca juga : Pekan Ini, KPK Umumkan Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)
Johan mengatakan, langkah KPK yang hendak mengumumkan daftar calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi patut didukung. Sehingga, para pemilih tidak salah memilih calonnya dalam Pilkada Serentak 2018.
Langkah KPK itu, kata dia, mesti dilihat sebagai upaya untuk memotong rantai korupsi yang lebih besar, yakni menyelamatkan kekayaan alam dan ruang hidup rakyat.
"Hal ini beralasan mengingat korupsi di sektor sumber daya alam, terutama terkait pertambangan selalu menjadi sumber korupsi selama ini guna memenuhui kebutuhan biaya kampanye dalam Pilkada Serentak," ucapnya.
Berdasarkan catatan JATAM, tren penerbitan izin tambang naik drastis pada tahun politik 2017-2018.
(Baca juga : Ketua KPK Sebut Sudah Tandatangani Sprindik Tersangka Peserta Pilkada)
Terdapat 170 izin tambang yang dikeluarkan sepanjang 2017 dan 2018, dengan rincian 34 izin tambang di Jawa Barat yang terbit pada 13 Februari 2018, dua pekan sebelum masa penetapan Calon Kepala Daerah Jabar diumumkan.
Di Jawa Tengah, pada 30 Januari 2018 lalu, pemerintah setempat tercatat mengobral 120 izin tambang.
Demikian juga di Kalimantan Timur di mana terdapat 6 titik pertambangan batubara ilegal yang tidak dilakukan penegakan hukum.
"Semua ini kami duga terkait pembiayaan politik pilkada bagi para kandidat," kata Merah.
Bahkan, modus lain yang patut ditelusuri KPK adalah terkait ribuan izin tambang yang habis masa berlaku ,namun izinnya tidak dicabut.
(Baca juga : Wiranto Nilai KPK Bisa Dituduh Politis jika Jerat Calon Kepala Daerah)
Terdapat 1.682 dari 3.078 atau 60 persen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang habis masa berlaku dan tersebar di 17 Provinsi yang menggelar Pilkada 2018 berpotensi menjadi sumber keuangan bagi kandidat tertentu, terutama para incumbent.
JATAM menemukan 7.180 IUP atau 82,4% dari total 8.710 IUP di Indonesia berada di 171 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2018.
Sebanyak 4.290 IUP berada di 17 Provinsi Pilkada atau 49,2% dari seluruh IUP di Indonesia.