JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tak mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengikuti imbauan pemerintah untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah.
Meski demikian, ia menilai, KPK bisa dituduh politis jika tetap menjerat calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Wiranto mencontohkan, misalnya, ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta pilkada di suatu daerah.
Baca juga: Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Wiranto Tidak Ditegur Jokowi
Namun, setelah penetapan itu, KPK melakukan proses hukum terhadap salah satu calon. Hal itu bisa dinilai akan menimbulkan kegaduhan dan KPK dianggap berpolitik.
"Jadi imbauan ini sebenarnya tujuannya untuk menetralisir kegaduhan yang akan menimbulkan pilkada serentak jadi tidak kondusif," kata dia.
Wiranto memastikan, pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, KPK bisa mengikuti imbauan yang disampaikan, bisa juga tidak.
"Imbauan itu dilaksanakan boleh, saling mengingatkan kan boleh dalam politik di Indonesia, silakan. Kalau tidak dilaksanakan juga enggak apa-apa," kata Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini.
Baca juga: Wiranto Tolak Usul KPK soal Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah
Wiranto juga menegaskan, imbauan ini disampaikannya berdasarkan hasil rapat bersama dengan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, rapat juga dihadiri Kapolri, Panglima TNI, Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri.
Sementara itu, KPK menegaskan tidak akan mengikuti imbauan yang disampaikan pemerintah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.