Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Pemerintah Dinilai Salah Kaprah soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 14/03/2018, 23:10 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Totok Yuliyanto berpendapat, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Menko Polhukam Wiranto sama-sama mengeluarkan pernyataan yang salah terkait proses hukum calon kepala daerah pada masa Pilkada Serentak 2018.

Totok menilai, pernyataan keduanya bertentangan dengan konstitusi dan komitmen anti-korupsi.

"PBHI menolak dengan tegas kedua sikap dan pernyataan yang sesat pikir dan salah kaprah tersebut," ujar Totok melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/3/2018).

Totok menjelaskan, pernyataan Agus Rahardjo yang mengungkap adanya beberapa calon yang maju pada Pilkada 2018 akan menjadi tersangka, berpotensi menimbulkan persepsi yang salah.

Baca juga: Tito Tegaskan Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Pernyataan ini, kata Totok, mengundang imajinasi liar publik bahwa ada nuansa “percepatan” proses hukum yang dipaksakan.

Ia menekankan, hukum tidak dapat dipengaruhi oleh sesuatu apapun termasuk percepatan atau penundaan penetapan tersangka korupsi.

"KPK sebagai penegak hukum dengan kewenangan pro justitia dalam kerangka fungsi yudikatif, tidak dapat beropini tentang potensi dan hanya bisa berproses hukum," kata Totok.

Di sisi lain, Totok juga mengkritik pernyataan Wiranto mengimbau agar KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah yang sudah diumumkan oleh KPUD, demi kestabilan penyelenggaraan Pemilu dan menghindari konflik pendukung pasangan calon.

Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tetap Tindak Calon Kepala Daerah yang Korup

Menurut Totok, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi politik terhadap hukum.

Pemerintah terkesan mengutamakan proses politik pilkada dan mengesampingkan proses hukum pemberantasan korupsi.

"Yang disampaikan Menkopolhukam Wiranto sebagai representasi dari kekuasaan politik eksekutif bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi sekaligus melanggar," kata Totok.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, sudah menetapkan 1 lagi calon kepala daerah menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com