Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Minta Kasus Dua Warga Adat Koto Malintang Tak Diproses Pidana

Kompas.com - 15/03/2018, 13:09 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta aparat penegak hukum menerapkan keadilan restoratif terkait kasus yang menimpa dua masyarakat adat hukum adat Nagari Koto Malintang di Padang, Sumatera Barat.

Agusri Masnefi dan Dt Samiak, dua masyarakat hukum adat Nagari Koto Malintang dituntut 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, pada Selasa (13/3/2018) lalu.

Jaksa penuntut umum menganggap mereka terbukti melakukan tindak pidana menebang pohon tanpa izin dalam kawasan hutan sebagaimana diatur Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut Arsul, seharusnya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat tidak mengesampingkan mekanisme hukum adat.

"Semestinya dalam kasus seperti itu penegak hukum menerapkan keadilan restoratif. Bentuknya ya dimusyawarahkan dengan masyarakat adat kalau dianggap perbuatan menyimpang secara adat dan kemudian diberi hukuman secara adat," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

"Misal, mengganti menanam pohon. Jadi tidak kemudian diselesaikan dengan melalui proses hukum yang biasa," ucap dia.

(Baca juga: Masyarakat Adat Kurang Mendapatkan Perlindungan Hukum)

Arsul menuturkan, dengan diterapkannya konsep keadilan restoratif, kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan konflik agraria antara pemerintah dan masyarakat adat bisa dihindari.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa menegasikan fakta adanya hukum adat yang masih berlaku di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, kata Arsul, aparat penegak hukum bisa melibatkan pemangku kepentingan masyarakat hukum adat dalam menyelesaikan kasus. Dengan begitu, kasus yang dialami Agusri Masnefi dan Dt Samiak tak perlu diselesaikan secara pidana.

"Polisi punya kewajiban moral memproses hukum, tapi bukan untuk membuktikan kesalahan dia. Pemangku kepentingan masyarakat adat juga dijadikan saksi. Jadi arah penyidikan bukan untuk menghukum orang dan menerapkan hukum penjara atau denda," kata Arsul.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Era Purnama Sari menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat Agusri berencana membuat kedai di tepi Danau Maninjau untuk usaha berjualan sate dan sekaligus sebagai tempat tinggal.

Agusri pun meminta izin kepada Ninik Mamak sebagai pemilik ulayat di Koto Malintang serta disetujui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta Wali Nagari Koto Malintang untuk mengambil kayu milik kaum Istri Agusri yang terletak di Jorong Muko Muko.

Namun, Kepolisian Resor Agam dan BKSDA menangkap Agusri dengan klaim bahwa pohon merupakan kawasan hutan cagar alam.

"Nyatanya sampai saat ini pada area tersebut belum ada penetapan status kawasan hutan dan masyarakat tidak pernah mengetahui proses klaim kawasan hutan cagar alam oleh negara," kata Era melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/3/2018).

(Baca: Ingin Bikin Kedai di Tepi Danau Maninjau, 2 Warga Adat Ini Dituntut 10 Bulan Penjara)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com