JAKARTA, KOMPAS.com - Agusri Masnefi dan Dt. Samiak, dua masyarakat hukum adat Nagari Koto Malintang dituntut 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, pada Selasa (13/3/2018) lalu.
Jaksa penuntut umum menganggap mereka terbukti melakukan tindak pidana menebang pohon tanpa izin dalam kawasan hutan sebagaimana Pasal 82 ayat (2)UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan dua orang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menebang kayu tanpa izin dalam kawasan hutan," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Era Purnama Sari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/3/2018).
(Baca juga: Langgar Hukum Adat, Satu Rumah di Jeneponto Dibakar Massa)
Era menjelaskan, kasus ini berawal saat Agusri berencana membuat kedai di tepi Danau Maninjau untuk usaha berjualan sate dan sekaligus sebagai tempat tinggal.
Agusri pun meminta izin kepada Ninik Mamak sebagai pemilik ulayat di Koto Malintang serta disetujui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta Wali Nagari Koto Malintang untuk mengambil kayu milik kaum Istri Agusri yang terletak di Jorong Muko Muko.
Namun, Kepolisian Resor Agam dan BKSDA menangkap Agusri dengan klaim bahwa pohon merupakan kawasan hutan cagar alam.
"Nyatanya sampai saat ini pada area tersebut belum ada penetapan status kawasan hutan dan masyarakat tidak pernah mengetahui proses klaim kawasan hutan cagar alam oleh negara," kata Era.
Pada persidangan sebelumnya, lanjut Era, pihak LBH telah menghadirkan tiga ahli hukum untuk memberikan keterangan.
Ketiga ahli tersebut adalah Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, ahli hukum Agraria dan hukum Kurniawan dan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
(Baca juga: AMAN Sebut Empat Pasal RKUHP Tak Berpihak kepada Masyarakat Adat)
Dalam keterangannya, para ahli menjelaskan bagaimana pengakuan terhadap masyarakat adat, banyaknya konflik-konflik negara dengan masyarakat akibat penetapan kawasan hutan yang sewenang-wenang serta bagaimana kasus-kasus semacam ini tidak tepat menggunakan pendekatan pidana.
Abdul Fickar Hadjar menerangkan, masyarakat hukum adat tidak dapat dipidana karena unsur pidananya tidak terpenuhi.
"Bagaimana mungkin seseorang dipidana pada kawasan hutan yang penetapan kawasannya sendiri tidak ada, sehingga belum dapat disebut sebagai kawasan hutan," tuturnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin 19 Maret 2018 dengan agenda pembelaan.
Era berharap hakim memberikan keadilan dengan membebaskan kedua terdakwa.
Menurutnya, vonis bersalah terhadap terdakwa adalah bentuk pengingkaran terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah yang telah dikelola secara turun temurun.
(Baca juga: AMAN: Perluasan Pasal Zina Berpotensi Mengkriminalisasi Masyarakat Adat)
Nagari Koto Malintang sendiri adalah nagari yang memiliki kearifan lokal.
Untuk menebang sebatang kayu pun harus melewati mekanisme izin yang sangat ketat. Sekalipun kayu yang akan ditebang ada di tanah ulayat atau pusako tinggi sendiri.
Izin diperoleh secara berjenjang mulai dari pemilik ulayat, ninik mamak, KAN dan Wali Nagari.
Berkat kearifan ini pula nagari ini diberikan penghargaan Kalpataru tahun 2013 yang diserahkan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan juga menerima penghargaan Wahana Lestari tahun 2014 dari Kementrian Lingkungan Hidup.