Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bikin Kedai di Tepi Danau Maninjau, 2 Warga Adat Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/03/2018, 09:01 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agusri Masnefi dan Dt. Samiak, dua masyarakat hukum adat Nagari Koto Malintang dituntut 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, pada Selasa (13/3/2018) lalu.

Jaksa penuntut umum menganggap mereka terbukti melakukan tindak pidana menebang pohon tanpa izin dalam kawasan hutan sebagaimana Pasal 82 ayat (2)UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan dua orang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menebang kayu tanpa izin dalam kawasan hutan," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Era Purnama Sari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/3/2018).

(Baca juga: Langgar Hukum Adat, Satu Rumah di Jeneponto Dibakar Massa)

Era menjelaskan, kasus ini berawal saat Agusri berencana membuat kedai di tepi Danau Maninjau untuk usaha berjualan sate dan sekaligus sebagai tempat tinggal.

Agusri pun meminta izin kepada Ninik Mamak sebagai pemilik ulayat di Koto Malintang serta disetujui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta Wali Nagari Koto Malintang untuk mengambil kayu milik kaum Istri Agusri yang terletak di Jorong Muko Muko.

Namun, Kepolisian Resor Agam dan BKSDA menangkap Agusri dengan klaim bahwa pohon merupakan kawasan hutan cagar alam.

"Nyatanya sampai saat ini pada area tersebut belum ada penetapan status kawasan hutan dan masyarakat tidak pernah mengetahui proses klaim kawasan hutan cagar alam oleh negara," kata Era.

Pada persidangan sebelumnya, lanjut Era, pihak LBH telah menghadirkan tiga ahli hukum untuk memberikan keterangan.

Ketiga ahli tersebut adalah Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, ahli hukum Agraria dan hukum Kurniawan dan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

(Baca juga: AMAN Sebut Empat Pasal RKUHP Tak Berpihak kepada Masyarakat Adat)

Dalam keterangannya, para ahli menjelaskan bagaimana pengakuan terhadap masyarakat adat, banyaknya konflik-konflik negara dengan masyarakat akibat penetapan kawasan hutan yang sewenang-wenang serta bagaimana kasus-kasus semacam ini tidak tepat menggunakan pendekatan pidana.

Abdul Fickar Hadjar menerangkan, masyarakat hukum adat tidak dapat dipidana karena unsur pidananya tidak terpenuhi.

"Bagaimana mungkin seseorang dipidana pada kawasan hutan yang penetapan kawasannya sendiri tidak ada, sehingga belum dapat disebut sebagai kawasan hutan," tuturnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin 19 Maret 2018 dengan agenda pembelaan.

Era berharap hakim memberikan keadilan dengan membebaskan kedua terdakwa.

Menurutnya, vonis bersalah terhadap terdakwa adalah bentuk pengingkaran terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah yang telah dikelola secara turun temurun.

(Baca juga: AMAN: Perluasan Pasal Zina Berpotensi Mengkriminalisasi Masyarakat Adat)

 

Nagari Koto Malintang sendiri adalah nagari yang memiliki kearifan lokal.

Untuk menebang sebatang kayu pun harus melewati mekanisme izin yang sangat ketat. Sekalipun kayu yang akan ditebang ada di tanah ulayat atau pusako tinggi sendiri.

Izin diperoleh secara berjenjang mulai dari pemilik ulayat, ninik mamak, KAN dan Wali Nagari.

Berkat kearifan ini pula nagari ini diberikan penghargaan Kalpataru tahun 2013 yang diserahkan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan juga menerima penghargaan Wahana Lestari tahun 2014 dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Kompas TV Selalu ada pejuang di tengah-tengah kita. Seperti aktivis pendidikan yang satu ini, Saur Marlina Manurung, yang lebih dikenal dengan nama Butet Manurung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com