Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMAN Sebut Empat Pasal RKUHP Tak Berpihak kepada Masyarakat Adat

Kompas.com - 08/03/2018, 07:00 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Direktorat Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tommy Indriadi Agustian menuturkan, ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tak berpihak pada masyarakat adat.

"RKUHP ini belum mengakomodasi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. jauh sekali," ujar Tommy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/3/2018).

"Karena RKUHP ini hanya didasarkan pada persepsi wilayah urban. Mereka tidak melihat keberadaan masyarakat adat, wilayah-wilayah lain," kata Tommy.

Menurut Tommy, setidaknya ada empat pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat. Empat pasal itu yakni Pasal 277, Pasal 301, Pasal 302, dan Pasal 303 draf RKUHP per 2 Februari 2018.

(Baca juga: Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi)

Pasal 277 mengatur pidana terkait upaya memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang lain.

Sedangkan tiga pasal lainnya melarang soal berjalan, berkendaraan, atau membiarkan ternaknya berjalan di kebun atau tanah orang lain yang ditanami atau dipersiapkan untuk ditanami.

Tommy menilai pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha atau konsesi-konsesi lainnya untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal yang masuk secara diam-diam.

"Faktanya adalah bahwa mereka (masyarakat adat) yang sudah tinggal di situ, tapi ketika tanah mereka kemudian berubah menjadi konsesi mereka akan dianggap melanggar," tuturnya.

Menurut catatan Huma (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis), kata Tommy, banyak Hak Guna Usaha dan izin-izin lainnya diberikan kepada perusahaan tanpa sosialisasi apalagi negosiasi ke masyarakat.

Sementara, menurut data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), sepanjang 2017, sebanyak 369 orang dikriminalisasi dan ditahan akibat konflik agraria.

"Pengesahan pasal dalam RKUHP itu dinilai akan semakin meningkatkan angka kriminalisasi terhadap masyarakat yang dirampas tanahnya oleh perusahaan," kata Tommy.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com