Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

PK dan Masa Depan Politik Ahok

Kompas.com - 05/03/2018, 08:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya memutuskan naik banding setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan.

Ahok melalui kuasa hukumnya, Fify Lety Indra yang juga adik kandungnya, dan Josefina Agatha Syukur, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018.

Gonjang-ganjing kembali terjadi. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath mencurigai adanya motif politik di balik pengajuan PK Ahok.

Menurut dia, jika MA memutus bebas Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta ini bakal mengikuti kontestasi pilpres, entah sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Dari sisi waktu, Ahok memiliki peluang itu. Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran kandidat presiden dan wakil presiden adalah 4-10 Agustus 2018. Jika proses PK memakan waktu maksimal 3 bulan, sesuai peraturan MA, Ahok punya kesempatan untuk mendaftarkan diri.

Namun, pertanyaannya, benarkah Ahok masih memiliki keinginan terjun kembali ke kancah politik jika MA memutus bebas?

Program AIMAN yang tayang di KompasTV, Senin (5 Maret 2018), akan mengupas hal ini. Saya mewawancarai sejumlah orang dekat Ahok yang berkunjung ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Ahok ditahan selama ini.

Membatalkan banding

Ahok diputus bersalah pada 9 Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Majelis Hakim menyebut Ahok terbukti mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama di muka umum.  Vonis dua tahun penjara dijatuhkan.

Ahok membatalkan proses banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Ada tiga alasan yang disampaikan pengacara Ahok kala itu, Wayan Sudirta.

Pertama, Ahok tidak ingin perkaranya menimbulkan kemacetan terus-menerus. Sepanjang persidangan, kubu pro dan anti Ahok turun ke jalan.

Kedua, Ahok tidak ingin pendukungnya terus-menerus melakukan demo sampai meninggalkan pekerjaan. Ahok tidak mau nantinya ada demo tandingan dari pihak lawan sehingga bentrok.

Alasan ketiga, berkaitan dengan adanya tudingan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo melindungi Ahok. Ia tidak ingin membebani pemerintahan Jokowi dan ingin meniadakan kesan dukungan itu.

Baca: Cerita Pengacara yang Kaget dengan Alasan Ahok Cabut Banding 

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kanan) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel (kiri), bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kanan) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel (kiri), bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com