Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat PUPR Terbukti Gunakan Suap untuk Kampanye Cagub di Halmahera Timur

Kompas.com - 12/04/2017, 16:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, divonis 6 tahun penjara.

Amran terbukti terlibat dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Uang suap yang diperoleh dari sejumlah rekanan tidak hanya diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.

Menurut hakim, Amran terbukti menyerahkan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar.

Uang tersebut digunakan Rudi untuk pencalonan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara, dan kampanye sebagai calon gubernur di Halmahera Timur.

"Majelis berpendapat uang yang diterima untuk membiayai kampanye kepala daerah di Halmahera Timur dan uang THR kepada pejabat PUPR ada hubungannya dengan jabatan terdakwa sebagai Kepala BPJN," ujar Ketua Majelis Hakim Faishal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4/2017).

(Baca: Terdakwa Akui Beri Uang kepada Anggota Komisi V DPR Saat Kunker)

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan disebut menerima uang Rp 6,1 miliar secara bertahap.

Hal itu dikatakan Imran S Djumadil, tangan kanan Amran HI Mustary, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017) lalu.

"Rp 3 miliar saya serahkan ke Bupati Halmahera Timur," kata Imran kepada majelis hakim.

Menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Awalnya, Abdul Khoir memberikan Rp 6 miliar kepada Amran HI Mustary.

Menurut Imran, uang tersebut tidak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan yang anggarannya diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.

Namun, menurut Imran, uang Rp 3 miliar tersebut terkait Rudi Irawan yang merupakan politisi PDI Perjuangan di Maluku Utara.

"Tidak ada hubungan Rudi Erawan dengan Abdul Khoir. Tapi kan Pak Rudi Ketua DPD PDI-P Maluku Utara," kata Imran.

Pemberian kepada Rudi selanjutnya sebesar Rp 2,6 miliar. Menurut Imran, uang diminta Rudi Erawan melalui Amran HI Mustary untuk dana optimalisasi DPR RI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com