JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, Rudy diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.
"Diduga RE menerima sekitar Rp 6,3 miliar," kata Saut, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Indikasi Rudy menerima suap, lanjut Saut, didapat penyidik dari alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik.
Baca juga: Uang Rp 5,6 Miliar Diserahkan kepada Bupati Halmahera Timur di Tempat Spa
Rudy diduga menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Uang untuk Rudy didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. "Uang tersebut diberikan kepada AHM (Amran) kepada RE (Rudy)," ujar Saut.
Dalam kasus ini, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.