JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan membantah menerima uang sebesar Rp 6,1 miliar. Rudi mengaku tidak dapat mengingat beberapa pertemuannya dengan pemberi uang.
Hal itu dikatakan Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).
Rudi menjadi saksi bagi terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Saya tidak pernah menerima uang," ujar Rudi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi soal penerimaan uang.
Jaksa KPK kemudian mengingatkan agar Rudi tidak berbohong di depan mejelis hakim. Jaksa membacakan ancaman pidana apabila Rudi yang telah diambil sumpahnya memberikan keterangan palsu di persidangan.
Meski demikian, Rudi tetap membantah menerima uang.
Jaksa KPK kemudian menghadirkan saksi lainnya, Imran S Djumadil, di dalam ruang sidang.
Dalam persidangan sebelumnya, Imran mengaku menyerahkan uang secara langsung sebesar Rp 5,6 miliar kepada Rudi.
"Saya menyerahkan di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah pergi ke sana, saya justru tahu dari Pak Rudi. Saya janjian sama Pak Rudi di sana," ujar Imran.
Imran mengaku dua kali menyerahkan uang secara langsung kepada Rudi. Pemberian pertama sebesar Rp 3 miliar, dan yang kedua sebesar Rp 2,6 miliar.
"Yang terakhir di May Spa Senayan, saya bilang ke Pak Rudi, kalau bisa yang 2,6 itu dikembalikan saja kepada Abdul Khoir," kata Imran.
Tak hanya Imran, Amran yang duduk di kursi terdakwa juga membenarkan adanya penyerahan uang kepada Rudi Erawan.
Namun, Rudi tetap pada keterangannya sejak awal.
"Pak Rudi perlu ingat-ingat dulu, Pak Imran ajak saya di Spa Pondok Indah. Jangan sampai ada yang terlupakan," kata Amran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.