Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terima Uang, Bupati Halmahera Timur Dikonfrontasi di Pengadilan

Kompas.com - 13/02/2017, 13:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan membantah menerima uang sebesar Rp 6,1 miliar. Rudi mengaku tidak dapat mengingat beberapa pertemuannya dengan pemberi uang.

Hal itu dikatakan Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Rudi menjadi saksi bagi terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Saya tidak pernah menerima uang," ujar Rudi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi soal penerimaan uang.

Jaksa KPK kemudian mengingatkan agar Rudi tidak berbohong di depan mejelis hakim. Jaksa membacakan ancaman pidana apabila Rudi yang telah diambil sumpahnya memberikan keterangan palsu di persidangan.

Meski demikian, Rudi tetap membantah menerima uang.

Jaksa KPK kemudian menghadirkan saksi lainnya, Imran S Djumadil, di dalam ruang sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, Imran mengaku menyerahkan uang secara langsung sebesar Rp 5,6 miliar kepada Rudi.

"Saya menyerahkan di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah pergi ke sana, saya justru tahu dari Pak Rudi. Saya janjian sama Pak Rudi di sana," ujar Imran.

Imran mengaku dua kali menyerahkan uang secara langsung kepada Rudi. Pemberian pertama sebesar Rp 3 miliar, dan yang kedua sebesar Rp 2,6 miliar.

"Yang terakhir di May Spa Senayan, saya bilang ke Pak Rudi, kalau bisa yang 2,6 itu dikembalikan saja kepada Abdul Khoir," kata Imran.

Tak hanya Imran, Amran yang duduk di kursi terdakwa juga membenarkan adanya penyerahan uang kepada Rudi Erawan.

Namun, Rudi tetap pada keterangannya sejak awal.

"Pak Rudi perlu ingat-ingat dulu, Pak Imran ajak saya di Spa Pondok Indah. Jangan sampai ada yang terlupakan," kata Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com