Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Rentan Korupsi, Modus Paling Sering Penyuapan

Kompas.com - 20/02/2018, 08:24 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menyebutkan, kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2017, tercatat 30 orang kepala daerah terjerat kasus korupsi, yang terdiri dari 1 gubernur, 24 bupati/wakil bupati, dan 5 wali kota/wakil wali kota.

Mereka terlibat 29 korupsi dengan kerugian negara Rp 231 miliar dan nilai suap Rp 41 miliar.

Berdasarkan catatan ICW yang diterima Kompas.com, Selasa (20/2/2018), korupsi kepala daerah terutama terkait penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah, dan lainnya.

Baca juga: Tren Modus Korupsi 2017 Versi ICW

Dari kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah, sebanyak 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh Kejaksaan, dan 8 kasus oleh Kepolisian. 

Menurut ICW, banyaknya modus penyalahgunaan APBD dalam kasus yang melibatkan kepala daerah diduga terkait kontestasi Pilkada Serentak 2018.  

Selain penyalahgunaan APBD, korupsi terkait perizinan menjadi terbanyak kedua.

Sementara, modus korupsi yang dilakukan kepala daerah beragam. Paling banyak adalah suap-menyuap. Ada 11 kasus korupsi bermodus suap-menyuap.

ICW menyarankan, apa yang terjadi pada tahun 2017 ini harus diantisipasi mengingat tahun ini sudah memasuki tahun politik. 

Baca juga: Cerita Mendagri soal Modus Korupsi Pejabat Daerah

Dari 29 daerah tempat terjadinya korupsi, 12 di antaranya akan menyelenggarakan Pilkada 2018.

Adapun, dari 12 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada itu, sebanyak 5 kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka berencana akan mencalonkan diri kembali.

ICW menduga, maraknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah untuk kepentingan biaya kampanye yang memakan dana sangat besar.

Selain itu, kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon. 

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com