Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Modus Korupsi Peradilan yang Kerap Dilakukan Jaringan Mafia

Kompas.com - 10/05/2016, 22:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya reformasi di tubuh Mahkamah Agung dinilai tak berimplikasi langsung dengan praktik jaringan mafia peradilan.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan bahwa modus-modus korupsi di dunia peradilan belum banyak berkurang.

Hal tersebut menandakan masih ada ruang gelap yang dapat dimanfaatkan mafia peradilan untuk membajak putusan pengadilan untuk kepentingan mereka.

Salah satu anggota koalisi, Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera mengatakan, reformasi di sektor yudisial sudah dilakukan sejak tahun 1999. Namun, kenyataannya tidak berdampak positif dalam membasmi maraknya mafia hukum di lembaga peradilan.

"Praktik mafia peradilan itu benar terjadi di lapangan. Ada beberapa pola atau modus yang mereka lakukan untuk mengatur jalanya perkara," ujar Bivitri saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).

Bivitri menjelaskan, ada lima modus yang kerap terjadi di dalam lingkup pengadilan. (baca: Koalisi Pemantau Peradilan Catat 27 Oknum Peradilan Terlibat Korupsi)

Dalam tahap prapersidangan, calo perkara membangun hubungan baik dengan hakim atau pegawai pengadilan dengan memberikan hadiah atau fasilitas. Tujuannya, menciptakan hutang budi ketika berperkara.

Pada tahap pendaftaran perkara pun sering ditemui adanya pungutan liar di luar ketentuan saat pendaftaran perkara dan menawarkan penggunaan jasa advokat tertentu.

Biasanya, kata Bivitri, oknum tersebut akan mengaku bisa mempercepat atau memperlambat pemeriksaan perkara. (baca: Ketua MA Dinilai Tak Punya Sikap Jelas Terkait Maraknya Mafia Peradilan)

Modus lain yang biasa terjadi, calo perkara kerap meminta pihak tertentu untuk mengatur majelis hakim pada saat penetapan majelis hakim.

Sedangkan dalam proses persidangan biasanya muncul upaya merekayasa persidangan dengan mengatur saksi, pengadaan barang bukti sampai pada mengatur putusan pengadilan.

Modus terakhir, lanjutnya, yakni pungutan liar yang diminta oleh oknum tertentu guna mempercepat atau memperlambat minutasi putusan.

(baca: Mengais Etika di dalam Peradilan Kita)

"Semua modus itu masih jamak terjadi. Penyimpangan terjadi pada saat minutasi putusan. Ini jadi cara untuk mendapatkan uang," kata Bivitri.

Bivitri menyinggung investigasi Ombudsman yang menemukan praktik percaloan di beberapa pengadilan.

Para calo menjanjikan dapat membantu para pencari keadilan dengan harga tertentu. (baca: Ombudsman: Praktik Percaloan Lembaga Peradilan Sangat Mengkhawatirkan)

Berangkat dari kenyataan tersebut, Bivitri mendesak ketua Mahkamah Agung membuat langkah strategis untuk menyikapi permasalahan korupsi yang marak terjadi di lembaga yudisial.

Langkah strategis tersebut tidak hanya dilakukan dengan membentuk tim khusus di bawah badan pengawas MA, melainkan juga bekerjasama dengan KPK dan Komisi Yudisial dalam memetakan jaringam mafia peradilan dan merumuskan sistem pengawasan.

Kompas TV KPK Geledah Kediaman dan Kantor Nurhadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com