JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta Menteri Dalam Negeri meninjau ulang rencana penunjukan dua petinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Saya meminta kepada Kapolri dan Mendagri untuk mempertimbangkan kembali serta mengevaluasi penempatan pejabat Polri untuk menduduki Plt kepala daerah," kata Didik melalui keterngan tertulis, Jumat (26/1/2018).
Sebab, kata Didik, hal itu justru berpotensi mengganggu netralitas Polri sebagai penegak hukum yang tanpa tebang pilih.
Dengan dipilihnya petinggi Polri sebagai penjabat gubernur, ia menilai akan mendistorsi tugas pokok dan fungsi polisi sebagai penegak hukum.
(Baca juga: Fahri Hamzah: Jenderal Polisi Jadi Penjabat Gubernur Bagian dari Konsolidasi Jokowi )
Jika dipaksakan, Didik menilai hal itu akan menjadi pemicu rawannya pilkada 2018 yang semestinya dijalankan secara netral dan aman.
Padahal netralitas dan keamanan pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada, Polri seharusnya meminimalisir segala bentuk potensi kekawatiran publik akan netralitas Polri dalam Pilkada," lanjut politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya dua perwira tinggi diusulkan menjadi penjabat sementara gubernur. Mereka adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin.
Dua nama ini merupakan usulan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Nantinya, Iriawan diproyeksikan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Martuani diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.