JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna memastikan hak pilih warga negara yang memang sudah memiliki hak pilih.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, saat ini tercatat ada sebanyak 5.630 anak di bawah 18 tahun yang sudah menikah, tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan warga negara yang memiliki hak pilih adalah ia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Nah itu (anak yang sudah menikah) kan punya hak pilih. Tinggal bagaimana kita berkoordinasi dengan Dukcapil," kata Ilham di KPU Jakarta, Selasa (23/1/2018).
(Baca juga: Tanpa e-KTP, Masyarakat Bisa Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019)
Ilham lebih lanjut mengatakan, di antara pemilih pemula ada yang juga belum memiliki e-KTP. Jumlah pemilih pemula sekitar 10 juta orang.
"Nah ini yang sedang kita jajaki agar kemudian mereka bisa segera mendaftar atau merekam agar jadi e-KTP-nya," imbuh Ilham.
Dia menambahkan, Dukcapil juga akan menandai pemilih pemula yang pada 27 Juni berusia 17 tahun. Mekanismenya, pemilih pemula dan anak yang sudah menikah tersebut akan diberi surat keterangan agar bisa memilih pada hari pemungutan suara.
"Itu salah satu cara kami dari KPU untuk akomodasi hak pilih anak (yang sudah menikah)," katanya.
Dalam kesempatan sama, Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan online dari 17 Februari hingga hari pemungutan suara, terkait penyelenggaraan pilkada yang ramah anak.