Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Keberatan Usul Kapolri soal Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada

Kompas.com - 22/01/2018, 18:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan mengatakan, proses penegakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memang menjadi ranah Polri.

Akan tetapi, jika seseorang tersebut telah menjadi calon kepala daerah, Abhan tidak setuju soal wacana penundaan proses hukum terhadap peserta pilkada.

"Itu kan ranah Kapolri ya (wacana penundaan). Tetapi kami dalam rapat konsultasi dengan DPR, memang keberatan kalau menyangkut tindak pidana pemilihan harus dihentikan," kata Abhan di kantornya, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Abhan memberikan contoh, apabila ada calon kepala daerah yang diduga melakukan pemalsuan ijazah, maka proses hukumnya tidak boleh dihentikan.

"Ini soal substansi. Integritas. Masa kasus ijazah palsunya dihentikan? Itu kami tidak mau. Harus dituntaskan," ujar Abhan.

(Baca juga: Kapolri Minta Tunda Proses Hukum Terhadap Calon yang Ditetapkan KPU)

Contoh lain yakni pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran politik uang. Abhan menegaskan, pengusutan terhadap dugaan pelanggaran ini harus dilakukan secara tuntas.

"Kalau paslon berkampanye SARA, nah itu kan pelanggaran pemilihan. Ya kami minta Polri harus usut," ujar Abhan.

"Enggak bisa atas nama dia jadi calon, lalu dihentikan. Karena itu proses (pemilu) maka harus dijaga keabsahannya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mewacanakan penundaan proses hukum calon kepala daerah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang dirilis era kepemimpinan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kebijakan ini akan membuat pemilih menjadi tidak mendapatkan calon yang betul-betul terbaik dan bebas dari masalah hukum.

(Baca juga: Perludem Tak Setuju Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah)

Ketika proses hukum ditunda, kemudian di kemudian hari calon terpilih terbukti bersalah, maka hal tersebut justru akan merugikan masyarakat yang memilihnya.

Kapolri Tito pun berjanji akan mengkaji ulang wacana ini. Namun, hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai wacana itu.

Kompas TV Kabar adanya mahar politik di Pilkada tahun ini juga disampaikan politisi Partai Hanura Yan Mandenas di sela acara Munaslub Hanura kubu Sarifudin Sudingg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com