JAKARTA, KOMPAS.com - Partai-partai pendukung pemerintah berbeda pandangan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018 terkait uji materi Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani tahapan verifikasi faktual.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat, meski ada putusan MK, pada UU Pemilu tidak dikenal istilah verifikasi faktual.
"Pasal berapa itu saya lupa, itu kan tidak dapat istilah verifikasi faktual," kata Arsul saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Baca juga: Pemerintah Akomodasi Sikap KPU untuk Verifikasi Faktual Semua Parpol
Oleh karena itu, menurut dia, perlu kajian dari pakar ahli hukum tata negara sebelum melaksanakan putusan MK tersebut.
"Saya kira kalau PPP menginginkan agar ini dikaji oleh ahli hukum tata negara secara baik," kata Arsul.
"Jadi tidak hanya persepektif parpol saja, tetapi juga tidak hanya perspektif orang yang (bilang) pokoknya harus verifikasi faktual," lanjut Arsul.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan kekhawatirannya jika Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tidak punya cukup waktu untuk melaksanakan putusan MK.
"Jangan sampai partai terkait persoalan administrasi," kata Hasto.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Dwiyanto Soeparno.
Baca juga: Komisioner KPU Kaget Mendagri Bilang Sipol dan Verifikasi Faktual Sama Saja
Eddy mengatakan, PAN siap mengikuti seluruh proses verifikasi dan optimistis partainya memenuhi semua aspek yang diteliti, termasuk soal syarat keanggotaan.
"Mau tidak mau harus kita laksanakan. Saya kira sekarang teman-teman bekerja ekstra keras agar target yang dicapai bisa optimal," kata Eddy.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmudji mengatakan, semua partai politik tentu ingin agar prosedur pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 lebih sederhana.
"Tapi kalau kemudian putusan MK itu mengatakan harus ada verifikasi, maka kami siap untuk verifikasi faktual," kata Sarmudji.