Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Partai-partai Pendukung Pemerintah soal Putusan MK

Kompas.com - 18/01/2018, 16:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai-partai pendukung pemerintah berbeda pandangan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018 terkait uji materi Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani tahapan verifikasi faktual.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat, meski ada putusan MK, pada UU Pemilu tidak dikenal istilah verifikasi faktual.

"Pasal berapa itu saya lupa, itu kan tidak dapat istilah verifikasi faktual," kata Arsul saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Baca juga: Pemerintah Akomodasi Sikap KPU untuk Verifikasi Faktual Semua Parpol

Oleh karena itu, menurut dia, perlu kajian dari pakar ahli hukum tata negara sebelum melaksanakan putusan MK tersebut.

"Saya kira kalau PPP menginginkan agar ini dikaji oleh ahli hukum tata negara secara baik," kata Arsul.

"Jadi tidak hanya persepektif parpol saja, tetapi juga tidak hanya perspektif orang yang (bilang) pokoknya harus verifikasi faktual," lanjut Arsul.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan kekhawatirannya jika Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tidak punya cukup waktu untuk melaksanakan putusan MK.

Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto ditemui usai perayaan HUT PDI-P ke-45, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (10/1/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto ditemui usai perayaan HUT PDI-P ke-45, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Meski demikian, ia memastikan PDI-P siap mengikuti seluruh proses verifikasi.

"Jangan sampai partai terkait persoalan administrasi," kata Hasto.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Dwiyanto Soeparno.

Baca juga: Komisioner KPU Kaget Mendagri Bilang Sipol dan Verifikasi Faktual Sama Saja

Eddy mengatakan, PAN siap mengikuti seluruh proses verifikasi dan optimistis partainya memenuhi semua aspek yang diteliti, termasuk soal syarat keanggotaan.

"Mau tidak mau harus kita laksanakan. Saya kira sekarang teman-teman bekerja ekstra keras agar target yang dicapai bisa optimal," kata Eddy.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmudji mengatakan, semua partai politik tentu ingin agar prosedur pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 lebih sederhana.

"Tapi kalau kemudian putusan MK itu mengatakan harus ada verifikasi, maka kami siap untuk verifikasi faktual," kata Sarmudji.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com