Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama

Kompas.com - 17/01/2018, 18:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay memberikan masukan kepada komisioner KPU guna pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK tersebut mewajibkan KPU melakukan verifikasi seluruh partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019, termasuk partai-partai yang sudah menjadi peserta pemilu 2014.

Salah satu kekhawatiran dari pelaksanaan putusan MK itu adalah potensi dilanggarnya ketentuan batas waktu penetapan peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 178 (2) UU Pemilu.

Baca juga : Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

Menurut Hadar, dalam melaksanakan putusan MK tersebut KPU bisa membuat jadwal tersendiri yang tidak mengikat. Pasal 178 (2) tersebut dibangun untuk verifikasi partai politik yang baru.

"Sehingga kalau saja dibuat step baru dan tidak seperti pasal 178 (2), itu sebetulnya tidak ada pelanggaran UU yang terjadi," kata Hadar dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Pasal 178 (2) memerintahkan KPU untuk menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara. Berarti KPU harus menetapkan partai politik peserta pemilu pada 17 Februari mendatang.

Baca juga : KPU Tegaskan Partai Lama Belum Selesaikan Proses Verifikasi

Hadar lebih lanjut menuturkan, dengan membuat jadwal baru untuk verifikasi 12 partai lama, maka KPU bisa mematuhi putusan MK sekaligus pasal-pasal lain dalam UU Pemilu.

"Jadi untuk parpol lain yang dimaksud putusan MK itu dapat dibuat jadwal tersendiri dan itu merupakan otoritas dari KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Hadar.

Setelah memberikan pandangan dan masukan kepada KPU, Hadar menyampaikan ia akan memberikan pandangan dan masukan kepada pemerintah soal pelaksanaan putusan MK ini.

Kompas TV Partai Idaman Pimpinan Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com