JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) mengakomodasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghendaki agar semua partai politik diverifikasi secara faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Padahal, sebelumnya pemerintah dan DPR sempat ngotot agar KPU dalam melaksanakan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) tak perlu melakukan verifikasi faktual.
"Soal KPU melaksanakan kesimpulan antara pemerintah dan DPR atau tidak, atau ada variasi lain sepanjang tetapi pada koridor undang-undang dan putusan MK ya, silakan," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
"Kan sudah ada putusan MK yang menyatakan KPU mandiri," kata dia.
(Baca juga: Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual)
Tjahjo pun menegaskan sikap pemerintah yang menilai tak diperlukannya verifikasi faktual dalam keputusam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR kemarin, sama sekali tak berkaitan dengan dana.
Menurut Tjahjo, dalam pelaksanaan pemilu yang menjadi pilar utama dalam demokrasi, negara harus siap menyediakan anggarannya.
"Bagi pemerintah kita tidak sepakat kalau keputusan kemarin dikaitkan dengan anggaran. Politik dan demokrasi itu no limit lah, besar. Soal harus ada efisiensi iya, saya kira KPU sudah punya pengalaman," tutur Tjahjo.
(Baca juga: Pascaputusan MK, KPU Diminta Tak Khawatir soal Anggaran Verifikasi Faktual)
Ia mengatakan, sedianya ada anggaran yang sempat akan digunakan untuk melakukan verifikasi faktual, namun dikembalikan ke kas negara lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan partai politik peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi secara faktual.
"Saya kira bisa saja (dana yang dikembalikan dipakai), tinggal KPU mengajukan lagi ke pemerintah dan ke Banggar (Badan Anggaran) DPR," ucap politisi PDI-P itu.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mendesak KPU untuk menghapus tahapan verifikasi faktual sebagai mekanisme seleksi partai politik peserta pemilu.
Hal itu menjadi keputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
(Baca: Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual)
Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 atas gugatan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 173 Ayat 3 dengan konsekuensi mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahapan verifikasi faktual, yang awalnya berlaku hanya untuk partai baru.
Namun, pemerintah dan DPR ngotot melawan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual. Pemerintah dan DPR menganggap putusan MK tak mengharuskan adanya tahapan verifikasi faktual.