Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

Kompas.com - 17/01/2018, 16:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual dalam menyaring partai peserta Pemilu 2019.

Kesepakatan pemerintah dan DPR ini berlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai, putusan MK hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, hasil Pilpres 2019 rentan digugat keabsahannya jika tahap verifikasi tak dilakukan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan putusan MK.

Baca juga: KPU Tegaskan Partai Lama Belum Selesaikan Proses Verifikasi

Dengan demikian, tanpa tahapan verifikasi faktual maka hasil pemilu berpotensi diragukan konstitusionalitasnya.

"Iya (rentan digugat), ada agenda negara yang dilaksanakan tidak sesuai dengan konstitusi in casu putusan MK, tentu menjadi patut dipertanyakan konstitusionalitasnya. Itu sangat potensial," ujar Fajar saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).

Menurut Fajar, putusan MK secara jelas menyatakan bahwa jika verifikasi tidak dilakukan secara adil, maka tidak sesuai dengan constitutional design.

Ia menilai, seluruh tahapan pemilu harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan putusan MK.

Baca juga: Mendagri Sebut Sipol KPU dan Verifikasi Faktual Sama Saja

Tahapan tersebut, lanjut Fajar, harus berlaku untuk semua partai peserta, baik parpol baru maupun partai yang telah memiliki kursi di parlemen.

"Yang penting ditekankan MK adalah verifikasi secara adil, terserah seperti apa, yang penting adil. Kalau dokumen ya dokumen semua. Kalau faktual ya faktual semua jangan dibedakan untuk semua parpol peserta pemilu," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com