JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan kegiatan verifikasi faktual adalah dua hal yang sama, menggelitik komisioner dan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
"Mendagri bilang gitu?" tanya Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, ketika dimintakan tanggapan oleh wartawan, di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
"Maksudnya Pak Mendagri-nya?" tanya dia lagi.
Baca juga: Mendagri Sebut Sipol KPU dan Verifikasi Faktual Sama Saja
Meski merasa ada yang keliru, Wahyu enggan meluruskan pemahaman Mendagri.
"Kami tidak dalam meluruskan siapapun. Tapi dalam pandangan kami, putusan MK itu akan kami laksanakan. Putusan MK jelas, kami akan melakukan verifikasi," kata Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay justru mengaku heran seorang Mendagri bisa menganggap bahwa Sipol sama dengan verifikasi faktual.
"Siapa bilang sama?" kata Hadar.
Baca juga: Pascaputusan MK, KPU Diminta Tak Khawatir soal Anggaran Verifikasi Faktual
Hadar menjelaskan, Sipol merupakan instrumen atau alat untuk membantu verifikasi. Sementara, verifikasi faktual dilakukan dengan mengecek informasi atau dokumen dengan fakta di lapangan.
"Sipol tidak ke lapangan. Tapi Sipol ada sistem. Menurut saya, alasan itu (Sipol sama dengan verifikasi faktual) dibuat-buat," kata Hadar.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyebut Sipol KPU sama saja dengan tahapan verifikasi faktual.
Atas dasar itu, Mendagri menilai verifikasi faktual tidak lagi diperlukan dan hal itu sudah sesuai dengan keputusan MK tentang gugatan atas Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan Pemilu.
“Sipol yang dibuat KPU juga hampir sama dengan konsep bagaimana faktual verifikasinya tadi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu.