JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) memastikan partai-partai lama yang sudah menjadi partai peserta pemilu 2014 belum menyelesaikan proses verifikasi secara menyeluruh.
KPU mendefinisikan verifikasi secara menyeluruh sebagai kegiatan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta kegiatan memeriksa kebenaran dokumen dan mencocokan dengan fakta di lapangan.
"Kalau sekarang ini proses verifikasi dihentikan, berarti partai lama belum dilakukan proses verifikasi. Baru dilakukan penelitian administrasi," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Baca juga : Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual
Sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai-partai lama memang tidak perlu diperiksa dokumen dan kesesuaian faktanya di lapangan. Ketentuan ini ada dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Akan tetapi, paskaputusan MK, pasal tersebut dicabut yang berarti partai-partai lama juga harus diperiksa dokumen dan kesesuaian faktanya di lapangan.
"Karena itu, ya kami berpedoman kepada itu," ucap Pramono.
"Jadi kami nanti akan menyusun prosedur baru, PKPU akan kami ubah (tentang) proses verifikasi. Prinsip persamaan bagi partai lama dan partai baru harus terpenuhi," jelas Pramono.
Baca juga : Mendagri Sebut Sipol KPU dan Verifikasi Faktual Sama Saja
Lebih lanjut, dia mengatakan, KPU sudah siap dengan rancangan peraturan KPU yang baru, dan segera akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara itu mengenai waktu dan anggarannya, Pramono optimistis proses verifikasi terhadap seluruh partai akan selesai tepat waktu, yakni 17 Februari 2018.
"Dan kemungkinan kami tidak perlu melakukan revisi anggaran," kata Pramono.