JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Ketua MK Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
(Baca juga : Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan)
Ia menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.
Namun, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi berbeda pendapat. Ia menilai, Arief telah melakukan pelanggaran etik berat mengingat jabatannya sebagai ketua hakim konstitusi
"Karena beliau adalah ketua harusnya jadi teladan. Maka saya usulkan ini ditetapkan dia melakukan pelanggaran berat," ujar Achmad saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Selain itu, Achmad juga mempertimbangkan bahwa Arief pernah melakukan pelanggaran kode etik terkait memo/katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
(Baca juga : Ketua MK Arief Hidayat Minta Polemik Lobi Politik Tak Diperpanjang)
Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".
Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
"Beliau juga pernah melakukan pelanggaran ini. Hal itu merupakan hal yang memberatkan. Tapi kan harus perhatikan pendapat lain hingga mencapai keputusan bersama," ucapnya.
"Secara pribadi mudah-mudahan ini jadi pelajaran terakhir supaya tidak ada pelanggaran yang ketiga," kata Achmad.
(Baca juga : Gerindra Sebut Perpanjangan Arief Hidayat Terkait Pansus Angket KPK)
Sementara itu, anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid menilai Arif, melakukan pelanggaran kode etik ringan karena bertemu dengan Komisi III di Hotel Ayana Midplaza tanpa undangan resmi.
Selain itu dugaan adanya lobi politik antara Arief dan sejumlah pimpinan Komisi III juga tidak terbukti.
"Jadi pelanggaran berat etik itu sama sekali tidak terbukti," ujar Salahuddin.