JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) akann kembali menggelar sidang ajudikasi pada hari ini, Senin (8/1/2018).
Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak terlapor, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
Menghadapi sidang pada hari ini, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, mereka telah mempersiapkan jawaban untuk ketujuh partai politik (parpol) pelapor.
KPU akan menjawab argumentasi dari para pelapor yang merasa berhak dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahapan verifikasi faktual.
"Dalam hal itu, KPU juga menyiapkan alat buktinya," ujar Hasyim saat ditemui di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Senin.
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Tujuh Parpol Hari Ini
KPU akan mempersiapkan bukti-bukti yang menguatkan keputusannya. Keputusan KPU adalah menyatakan ketujuh partai tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diproses ke tahapan verifikasi faktual.
Sidang ajudikasi ini dimulai sejak 6 Januari 2018 setelah sidang mediasi antara parpol dan KPU gagal mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, ketujuh parpol mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu karena tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.
Ketujuh partai itu adalah Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.