Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke Bawaslu

Kompas.com - 29/12/2017, 18:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi resmi memasukkan permohonan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Umum RI (Bawaslu).

Ketujuh partai tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Penguasa dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Parsindo, serta Partai Republik.

Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tertanggal 24 Desember 2017, yang menyebabkan ketujuh partai tersebut tidak bisa lanjut ke proses verifikasi faktual.

"Tujuh partai resmi telah mendaftar," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).

(Baca: Tujuh Parpol Tak Lolos Penelitian Administrasi Pemilu 2019)

Namun, lanjut Fritz, permohonan sengketa yang diajukan belum memenuhi syarat. Bawaslu pun meminta ketujuh partai untuk melakukan perbaikan.

"Ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan sampai 4 Januari 2018," ujar Fritz.

Fritz menuturkan, beberapa permohonan yang masuk belum jelas terkait siapa pemohonnya. Dalam hal ini posisi pemohon, apakah ketua umum, sekretaris jenderal, atau kuasa hukum.

(Baca juga: Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Belum Lolos Administrasi)

Apabila permohonan diajukan oleh kuasa hukum, sambungnya, maka harus disertai surat kuasa dari partai yang diwakilkan.

"Juga yang paling penting adalah beberapa partai lupa untuk memasukkan obyek sengketanya, yaitu SK KPU kemarin," ujar Fritz.

"Harusnya kan SK KPU tersebut sebagai bukti utama dalam pengajuan sengketa. Karena itulah dasar mereka lolos atau tidak lolos ke verifikasi faktual," kata dia.

Fritz mengatakan, mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pemohon.

Syarat itu seperti identitas pemohon dan termohon; kedudukan hukum pemohon dan termohon; serta, permohonan disertai bukti rangkap empat, terdiri dari satu rangkap asli bermaterai dan tiga rangkap salinan dalam bentuk digital (soft copy).

Kompas TV 7 partai politik menggugat gangguan website Sipol yang dimiliki KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com